Palestina Kutuk Keputusan Pengadilan Israel Berikan Hak Yahudi Lakukan Ritual di Al-Aqsa

Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina, Rabu (7/10), mengutuk keputusan pengadilan Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya, memberi orang hak terbatas untuk melakukan ritual di halaman Masjid Al-Aqsa .

Kementerian dalam sebuah pernyataan mengutuk keputusan itu sebagai agresi terang-terangan terhadap Masjid Al-Aqsa, menyatakan keputusan ini merupakan deklarasi perang terhadap rakyat Palestina bersama negara-negara Arab dan Islam juga seruan terbuka untuk perang agama di wilayah tersebut.

“Keputusan semacam itu adalah langkah menuju pemisahan kompleks suci, memperingatkan konsekuensi berbahayanya terhadap Masjid Al-Aqsa dan status quo secara historis dan hukumnya,” kata Kemenlu palestina dalam pernyataan resminya yang dilaporkan Wafa.

Kementerian menekankan, pihaknya mengerahkan semua upaya dan menggunakan semua tindakan politik dan diplomatik di semua tingkatan untuk menghadapi keputusan ini, menambahkan bahwa pihaknya akan mengoordinasikan semua upaya dengan Yordania, Liga Arab, dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) baik di tingkat regional maupun internasional.

Palestina meminta dunia Arab dan Islam untuk menghadapi keputusan ini dan bahayanya terhadap Masjid Al-Aqsa dengan sangat serius.(T/R1/RS2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.