Palestina Kutuk Pembangunan Sembilan Pos Permukiman Ilegal di Tepi Barat

Juru bicara pemerintah Palestina, Nabil Abu Rudainah.(Foto: WAFA)

Ramallah, MINA – Juru bicara pemerintah , Nabil Abu Rudainah mengutuk dan menolak persetujuan otoritas pendudukan Israel untuk melegalkan sembilan pos ilegal di Tepi Barat yang diduduki.

Dia mengecam keputusan Israel ini sebagai pengabaian terhadap upaya damai Amerika Serikat dan Arab, serta provokasi terhadap rakyat Palestina yang dia tekankan akan menyebabkan ketegangan dan eskalasi lebih lanjut.

Kantor Berita Wafa melaporkan, Senin (13/2), pernyataan Abu Rudainah dikeluarkan sebagai tanggapan atas pemungutan suara otoritas Israel Ahad malam (12/2), untuk melegalkan sembilan pos terdepan permukiman dan menghubungkan layanan air serta listrik ke pos terdepan, serta untuk otorisasi rumah di itu.

Juru bicara pemerintah Palestina menekankan semua tindakan sepihak ditolak sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan perjanjian bilateral.

Dia menekankan ilegalitas semua permukiman karena melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk resolusi 2334.

Abu Rudainah menambahkan tidak akan ada keamanan dan stabilitas di kawasan tanpa pendirian negara Palestina di perbatasan pra-1967 dan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.(T/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)