Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk segera mengumumkan penyelidikan atas kejahatan otoritas pendudukan Israel dan pemukimnya terhadap warga Palestina, Wafa melaporkannya pada Ahad (14/2).
Dalam sebuah pernyataan pers, Kemlu Palestina mengutuk eskalasi pasukan pendudukan dan milisi pemukim Israel yang terus menerus melakukan serangan terhadap warga Palestina, serta lahan, properti dan tempat suci mereka.
Kemlu Palestina juga meminta komunitas internasional dan organisasi hak asasi manusia untuk bersuara keras serta bertindak dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran Israel.
ICC mengeluarkan keputusan pada Jumat (5/2) yang menyatakan pengadilan memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina dan membuka jalan bagi penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Tepi Barat serta Yerusalem Timur. (T/R5/R1)
Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Paus Fransiskus Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan