PALESTINA PROTES RUU MAKAN PAKSA TAHANAN ISRAEL

Tahanan Administratif Palestina. (Foto thecommentator.com)
Administratif . (Foto thecommentator.com)

Ramallah, 14 Sya’ban 1435/12 Juni 2014 – (WAFA) – Kementerian Kesehatan Palestina memperingatkan pengesahan Rancangan Undang-Undang inisiatif Parlemen (Knesset) yang  melegalkan pemberian makan secara paksa bagi tahanan Palestina.

Kementerian mencatat, pemberian makan secara paksa bagi tahanan mogok makan bertentangan dengan semua perjanjian internasional yang relevan.

Menteri Kesehatan Palestina Jawad ‘Awwad menyatakan, para tahanan Palestina yang masih berada di penjara-penjara Israel adalah tawanan perang dan harus diperlakukan secara sesuai, menekankan bahwa Kementerian akan menuntut setiap rumah sakit Israel yang memaksa memberikan makanan bagi tahanan mogok makan.

“Kementerian mengutuk pembacaan pertama dari RUU oleh Parlemen Israel (Knesset) yang akan melegalkan pemberian makan secara paksa bagi tahanan mogok makan,” tegas Jawad dalam rilis resmi Kementeriaan yang dikutip Kantor Berita Palestina WAFA dan diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.

Para tahanan administratif Palestina melanjutkan aksi mogok makan mereka selama 49 hari berturut-turut menuntut diakhirinya penahanan administratif ilegal mereka.

Departemen Penjara Israel telah mengambil langkah-langkah hukuman terhadap beberapa pemogok makan untuk memaksa mereka mengakhiri aksi mereka, dan banyak dari mereka terisolasi di sel khusus dan kamar rumah sakit.

Menurut laporan bulanan Orgnisasi HAM Israel B’Tselem, pada akhir April 2014, sekitar 191 warga Palestina ditahan dalam penahanan administratif.

Penahanan administratif adalah penahanan seseorang untuk jangka waktu yang lama tanpa pengadilan atau biaya sebagai tindakan preventif “untuk menjamin keamanan.”

Rezim penjajah Israel mulai menggunakan penahanan administratif sejak pendudukan Palestina pada 1948 lalu.

Jawwad meminta otoritas Israel bertanggung jawab penuh atas kehidupan mereka dan menyerukan organisasi hak asasi manusia yang relevan untuk menekan rezim Israel untuk mengizinkan doktor Palestina dapat memeriksa para tahanan mogok makan.

Organisasi HAM dan Kesehatan Menentang

RUU pemberian makan paksa sudah digodok di Knesset (parlemen Israel) sejak Rabu kemarin. Namun, hal itu mendapat perlawanan dari lembaga kesehatan Israel (IMA) karena melanggar hukum internasional.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa beberapa organisasi hak asasi manusia dan organisasi kesehatan menentang prosedur makan paksa yang melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Laporan Komisi HAM PBB pada 2006 menyatakan, pemberian makan paksa melanggar hukum internasional. Ada tiga alasan mengapa hal itu dilarang; Pertama, pemberian makan paksa melanggar prinsip hukum internasional tentang kebebasan seseorang; kedua, metode makan paksa identik dengan penyiksaan; ketiga, peran dokter dalam pemberian makan paksa melanggar etika medis .

World Medical Association (WMA) melarang pemberian makan paksa. Hal itu tertuang dalam Deklarasi Tokyo dan Malta pada 1975 dan 1991.

Sementara Human Rights Watch (HRW) menganggap pemberian makan paksa terhadap para tahanan bertentangan dengan etika medis.

Nota kesepakatan yang ditandatangani oleh 20 lembaga kemanusiaan internasional (American Civil Liberties Union, Human Rights Watch, the Center for Constitutional Rights dan NYU School of Clinic Global Justice Law), termasuk Menteri Petahanan AS, Chuck Hagel menyatakan pemberian makan paksa kepada tahanan merupakan perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

Kementrian Informasi Israel menyerukan kepada negara-negara pendukung deklarasi Malta dan Tokyo, termasuk badan-badan PBB, yang keberatan terhadap penggunaan prosedur ini, untuk berperan aktif dalam menghentikan aksi mogok makan, bukan menghentikan Undang-undang.(T/P02/EO2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0