Palestina Terpilih Jadi Anggota Eksekutif ICC

Den Haag, MINA – Palestina, untuk kedua kalinya terpilih menjadi anggota eksekutif Pengadilan Kriminal Internasional () pada Jumat (18/12). Kantor Berita Nasional Palestina, Wafa melaporkannya.

Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina Riyad Malki mengatakan, negaranya terpilih dengan suara bulat pada Sidang ke-19 Majelis Negara-negara Pihak (ASP) pada Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Ia menjelaskan, salah satu tugas Biro adalah untuk mengawasi pekerjaan ASP, termasuk mempromosikan universalitas Statuta Roma dan mendesak negara-negara non-anggota untuk bergabung dengan ICC.

“Selain itu, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa ICC menjalankan fungsinya berdasarkan Statuta Roma,” tambahnya.

Malki menekankan, ICC harus memberikan keadilan kepada para korban dan menghukum para penjahat untuk menjamin perlindungan warga sipil dan keadilan, termasuk di Palestina yang telah mengalami kejahatan pendudukan Israel selama beberapa dekade tanpa akuntabilitas.

Ia menambahkan, ICC harus menjalankan perannya tanpa standar ganda dan acuh tak acuh terhadap ancaman dan tekanan.

Sejak dibentuk tahun 2002, ICC fokus pada pelanggaran berat hukum internasional, termasuk di antaranya adalah genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sejak terpilih jadi anggota ICC pada 2015, Palestina telah berusaha untuk menggugat Israel di dua wilayah yang diyakini merupakan pelanggaran hukum internasional, yaitu operasi militer ke Gaza dan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki Israel sejak 1967.

Ketua jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, pada Desember 2019 mengatakan pihaknya memiliki cukup bukti untuk membuka investigasi atas dugaan kejahatan perang terhadap Palestina.

Namun, Israel terus berupaya untuk menghentikan penyelidikan tersebut melalui negara-negara sahabatnya. (T/RE1/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.