Palestina Tuntut Israel di ICC atas Pembunuhan Seorang Anak

Foto: Wafa

Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina akan menuntut otoritas pendudukan Israel di Pengadilan Kriminal Internasional () atas penembakan fatal terhadap seorang berusia 13 tahun.

Abu-Alayya meninggal karena luka di perut akibat peluru tajam yang ditembakkan ke arahnya oleh pasukan pendudukan Israel di desa kelahirannya Al-Mughayir, timur laut Ramallah, Jumat (4/12).

Kemlu Palestina meminta dalam sebuah pernyataan kepada ICC untuk membuka penyelidikan segera atas kejahatan pendudukan Israel tersebut. Demikian dikutip dari Wafa.

“Otoritas pendudukan Israel yang dipimpin oleh Benjamin Netanyahu harus pertanggung jawab penuh atas kejahatan itu. Mereka dengan mudahnya menembak warga Palestina tanpa dihukum,” demikian Kemlu Palestina. (T/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.