PANEL PBB DESAK PEMERINTAH MALAYSIA BEBASKAN ANWAR IBRAHIM

Anwar Ibrahim di Pengadilan Banding Syariah di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 24 Maret 2015. (Foto: Sin Chew Daily)
di Pengadilan Banding Syariah di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 24 Maret 2015. (Foto: Sin Chew Daily)

Kuala Lumpur, 20 Muharram 1437/2 November 2015 – Panel Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyimpulkan penahanan pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim merupakan tindakan sewenang-wenang dan dakwaan sodomi yang dituduhkan kepadanya dimotivasi kepentingan politik untuk mendiskreditkan pendiri Partai Keadilan Rakyat (PJP) tersebut.

Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (UN Working Group on Arbitrary Detention), Senin (2/11), menyebut penahanan Anwar ilegal karena proses peradilan yang ia jalani tidak fair.

Atas dasar itu, badan yang berada di bawah naungan Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) tersebut menuntut pemerintah Malaysia untuk segera membebaskan Anwar dan memulihkan namanya. Demikian laporan The Straits Times yang dikutip oleh Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Anwar, 68, divonis lima tahun penjara pada Februari lalu, setelah sebelumnya dihukum untuk kasus sodomi terhadap mantan ajudannya, Saiful Bukhari Azlan, pada 2008. Dia membantah tuduhan itu, menyebutnya sengaja direkayasa oleh pemerintah yang berkuasa untuk menjegalnya dan menghentikan laju politik oposisi.

“Kelompok Kerja berpendapat bahwa pemulihan terhadap Ibrahim harus dilakukan segera, dan memastikan hak-hak politiknya yang telah dihapus berdasarkan penahanan yang sewenang-wenang untuk dikembalikan,” demikian bunyi opini panel tertanggal 15 September yang dirilis Senin.

Selain soal penahanan yang tidak sah, Kelompok Kerja PBB juga menyebut perlakuan yang diterima Anwar selama di penjara melanggar ketentuan larangan internasional terhadap penyiksaan atau perlakukan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat seseorang.

Selama proses penahanan, keluarga tokoh proreformasi itu telah mengeluhkan terkait penempatan Anwar yang dikurung di sel yang kotor dengan hanya sebuah kasur busa tipis, padahal ia memiliki masalah punggung yang kronis.

Permintaan keluarga agar Anwar mendapatkan perawatan medis yang memadai untuk sejumlah penyakit, termasuk tekanan darah tidak menentu dan penyakit bahu, juga tidak ditolak oleh otoritas.

“Saya sangat berterima kasih bahwa PBB telah menyerukan pembebasan Anwar,” kata Nurul Izzah Anwar, putri mantan pemimpin oposisi dan anggota parlemen itu.

“Sikap yang kuat dengan rasa solidaritas untuk ayah saya mengirimkan sebuah pesan yang jelas dan tegas kepada Perdana Menteri Najib Razak, dan memastikan bahwa penurunan tajam mengenai hak asasi manusia di bawah pemerintahannya tidak akan ditolerir,” tambah aktivis perempuan itu, yang pernah ditangkap atas tuduhan hasutan pada Maret lalu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pemerintah Perdana Menteri Najib Razak menyusul temuan Kelompok Kerja PBB tersebut.

Kelompok Kerja PBB merupakan badan resmi yang memiliki lima anggota, yang ini terdiri dari para ahli dari Australia, Benin, Meksiko, Korea Selatan, dan Ukraina.

Kasus yang menggiring Anwar ke penjara adalah yang kedua diperkarakan terhadap  Anwar, mantan wakil perdana menteri yang digulingkan dari partai yang berkuasa di akhir tahun  1990. Ia dipenjara dengan tuduhan sodomi dan korupsi. Pendukungnya dan khalayak luas menilai tuduhan itu bermotif politik.

Pada Februari, Pengadilan Federal negeri jiran menolak kasasi terakhir yang diajukan Anwar atas perkara sodomi yang menyeretnya. Putusan itu menguatkan vonis pengadilan banding pada Maret 2013 yang menghukum mantan Wakil Perdana Menteri periode 1993-1998 itu lima tahun penjara untuk kasus sodomi. (T/P022/R02)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.