Brussel, 16 Dzulqa’dah 1435/11 September 2014 (MINA) Anggota Parlemen Eropa (MEP) dari Irlandia, Martina Anderson mengatakan, Israel telah melakukan kejahatan perang hak-hak manusia di Jalur Gaza dan menghentikan kesepakatan asosiasi Uni Eropa-Israel.
Dalam sebuah pernyataannya, Anderson mengatakan, ” Serangan terhadap sasaran secara brutal yang mengakibatkan banyaknya korban warga sipil tewas ini merupakan suatu pelanggaran hukum Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.” Demikian laporan Middle East Monitor (MEM) yang dikutp Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.
Anderson mengatakan, ” ‘Israel’ harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya dan menghentikan membebaskan para pelanggar HAM dari hukuman.”
Uni Eropa mengutuk pembangunan pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki pada 1967 dan menganggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional, namun perjanjian asosiasi dengan Israel tersebut masih berlaku.
Baca Juga: Israel Rebut Zona Penyangga Dataran Tinggi Golan Suriah
Anderson menegaskan, rakyat Palestina memiliki hak untuk berdaulat, berhak untuk mendapatkan kebebasan, berhak untuk hidup secara bermartabat dan terhormat. Karena itu para anggota parlemen Eropa harus memikul tanggung jawab, karena bila tidak maka mereka akan menjadi “sekutu dalam kejahatan ini.”
Sementara anggota parlemen asal Portugis, Marissa Maritz, mengingatkan penangguhan perjanjian kerjasama dengan “Israel” tidaklah cukup. Dia menegaskan pentingnya melaksanakan larangan senjata penuh dan memberlakukan pelarangan penggunaan produk Israel yang diproduksi di wilayah pendudukan. (T/P002/R11)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan