Tel Aviv, MINA – Parlemen Israel (Knesset) akhirnya meloloskan rancangan undang-undang (RUU) perombakan peradilan sebagai upaya pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu merombak sistem yudisial di negara tersebut.
Dalam pemungutan suara pada Senin (24/7), terjadi silang pendapat. Anggota parlemen dari kubu oposisi meneriakkan kata “memalukan” kepada mereka yang terus mengupayakan agar RUU disahkan.
Pemungutan suara baru dilakukan setelah anggota oposisi meninggalkan sidang pleno. RUU disahkan dengan perbandingan dukungan 64-0. Knesset memiliki 120 anggota.
Dengan disahkannya RUU tersebut, kini Mahkamah Agung Israel tak dapat menjatuhkan keputusan pemerintah atas dasar bahwa keputusan tersebut “tidak masuk akal”.
Menteri Kehakiman Yariv Levin adalah “arsitek” dari rencana tersebut. Dia mengatakan Knesset telah mengambil langkah pertama dalam proses bersejarah yang penting untuk mereformasi peradilan.
RUU tersebut ditentang oleh rakyat Israel. Mereka melakukan aksi demonstasi selama berbulan-bulan lamanya. Mereka menganggap UU tersebut akan semakin membuat Netanyahu kebal hukum. (R/P2/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Paraguay Resmi Kembalikan Kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem