Parlemen Jerman Keluarkan Undang-Undang Larang Gunakan Niqab

Berlin, 4 Sya’ban 1438/ 1 Mei 2017 (MINA) – telah mengeluarkan undang-undang yang akan mencegah waita muslim yang jadi pegawai negeri, hakim, dan tentara, mengenakan jilbab penuh di tempat kerja.

Lebih dari satu juta migran termasuk banyak Muslim Timur Tengah, telah memasuki Jerman dalam 18 bulan terakhir. Semua pegawai negeri, termasuk militer, staf yudikatif, dan petugas pemilihan harus mematuhi larangan jika diloloskan, menurut laporan media.

Larangan tersebut juga akan memberi akses kepada otoritas untuk memeriksa identitas wanita berkerudung selama pemilihan dan melakukan pemeriksaan identitas, demikian International Islamic News Agency melaporkan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin 1/5.

Menteri  Dalam Negeri Thomas de Maiziere mengharapkan agar Jerman mengintegrasikan para imigran secara sosial, “kita harus menjelaskan dan mengkomunikasikan nilai-nilai dan batas toleransi kita kepada budaya lain.”

Terlepas dari larangan “cakupan penuh”, parlemen Jerman telah memperkenalkan seperangkat prosedur lainnya.

Sampai saat ini, pihak berwenang diizinkan untuk memasukkan gelang elektronik pada orang-orang yang dianggap oleh pengadilan untuk mewakili ancaman keamanan dan Jerman telah mengatakan akan segera menerapkan peraturan Uni Eropa yang memerlukan informasi tentang penumpang yang terbang ke Jerman.

Merkel yang menghadapi pemilihan di musim gugur telah kehilangan dukungan dari partai anti-imigran Alternative for Germany mengenai krisis migran. Sejumlah negara Eropa seperti Perancis, Swiss dan Belanda telah memberlakukan pembatasan serupa dalam beberapa tahun terakhir.

Perundang-undangan yang melarang wanita muslim menggunakan niqab  telah menyebar di seluruh Eropa sejak 2011, ketika Prancis pertama kali menerapkan larangan tersebut. Negara-negara termasuk Belgia dan Bulgaria mengikuti, dan yang lainnya, termasuk Austria, Italia dan Swiss dan beberapa bagian Spanyol, sekarang telah memberlakukan larangan parsial untuk cakupan wajah.

Italia: Undang-undang tahun 1975 membuat ilegal untuk menutupi wajah seseorang di tempat umum, namun pengadilan belum menggunakannya untuk melarang kerudung wajah penuh.

Belgia: Penggunaan jilbab penuh dilarang di depan umum. (T/R13/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)