Parlemen Mesir Bahas RUU Larangan Menggunakan Niqab

Independent.co.uk

Kairo, 12 Rajab 1428/9 April 2017 (MINA) – sedang membahas Rencana Undang-undang (RUU) yang melarang perempuan mengenakan di tempat-tempat tertentu, dengan alasan bukan ajaran Islam dan alasan keamanan.

Larangan niqab akan diberlakukan di tempat-tempat umum dan lembaga pemerintah. Demikian Asharq Al-Awsat melaporkan seperti dimuat Arab News yang dikutip MINA, Ahad.

Niqab, hijab yang menutup seluruh wajah selain mata, digunakan oleh sebagian Muslim. Busana seperti ini umum di dan jumlah perempuan Muslim yang mengenakan niqab telah meningkat secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir.

Anggota parlemen menegaskan, “Undang-undang pelarangan niqab diperlukan untuk alasan keamanan dan sebagai langkah preventif dalam menghadapi terorisme dan ekstremisme.”

Dewan Komisaris Negara merekomendasikan Mahkamah Agung mengeluarkan putusan final yang mendukung pelarangan staf akademik mengenakan niqab di semua lembaga perguruan tinggi di Kairo.

Universitas Kairo dalam dua tahun terakhir telah memberlakukan sejumlah aturan pembatasan mengenakan niqab, melarang perempuan mengenakan cadar yang menutup seluruh wajah di rumah sakit-rumah sakit afiliasinya.

Sebelumnya, keputusan resmi yang dikeluarkan melarang niqab di dalam ruang kelas dan langkah itu didukung oleh  Mahkamah Agung.

Pada tahun 2009, Universitas Al-Azhar Mesir melarang mahasiswi menggunakan niqab selama ujian, namun keputusan itu tidak berlaku lagi.

Sejumlah pengamat menduga anggota parlemen dari kalangan Islam politik dan Partai Nour akan menolak RUU antiniqab yang tengah digodok itu.

Namun, sementara fihak di parlemen mengatakan, “Cadar merupakan ancaman bagi keamanan negara dan kebebasan pribadi.”

“Wanita mengenakan niqab bisa menyembunyikan wajah mereka dan mempersulit lembaga-lembaga antiterorisme negara mengungkap identitas mereka,” kata sumber tersebut.

Sumber tersebut mengatakan Islam tidak menuntut perempuan harus mengenakan niqab. “Menutupi wajah bukanlah tradisi Muslim,” ujarnya. (R11/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: Syauqi S

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.