Parris, 20 Muharram 1436/13 November 2014 (MINA) – Anggota parlemen Prancis, Kamis, akan menentukan pengakuan negara Palestina 28 November mendatang.
Dalam draf resolusi yang diusulkan, Majelis Nasional Prancis mengatakan bahwa Majelis menyerukan pemerintah Prancis mengakui negara Palestina sebagai instrumen untuk mencapai penyelesaian akhir konflik Timur Tengah, demikian AFP yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), melaporkan.
Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius sebelumnya mengatakan, jika Prancis akhirnya harus mengakui Palestina, ia berharap agar memilih saat yang tepat untuk melakukannya.
“Pertanyaannya adalah kapan dan bagaimana? karena itu pengakuan akan berguna dalam upaya untuk penyelsaian akhir konflik,” ujar Laurent.
Baca Juga: Diplomat Rusia: Assad dan Keluarga Ada di Moskow
Bulan lalu, anggota parlemen Inggris mengakui Palestina sebagai sebuah negara, sementara Swedia secara resmi mengakui palestina pada pekan lalu.
Sebelumnya, Fabius mengumumkan pada pertengahan Oktober bahwa Perancis akan mengakui negara Palestina dan hal itu akan berguna bagi proses perdamaian di wilayah itu.
Sementara itu, Palestina menyatakan ada 134 negara saat ini mendukung dan mengakui Palestina sebagai sebuah negara. (T/P007/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Penulis Inggris Penentang Holocaust Kini Kritik Genosida Israel di Gaza