Jenewa, MINA – Sebanyak 110.000 warga sipil Palestina telah dilaporkan tewas, terluka, atau hilang sejak dimulainya agresi pemboman rezim Israel di Jalur Gaza 7 Oktober, demikian laporan dari Euro-Med Human Rights Monitor yang berbasis di Jenewa, Selasa (6/2).
Angka-angka dari laporan Euro-Med 4 Februari menunjukkan, bahwa pasca keputusan awal Mahkamah Internasional, jumlah korban tewas di Gaza telah mencapai 35.096 orang, di mana 32.220 diantaranya adalah warga sipil.
Jumlah tersebut mencakup 12.345 anak-anak dan 7.656 perempuan, serta 309 petugas kesehatan, 41 anggota pertahanan sipil, dan 121 jurnalis.
Laporan tersebut mengindikasikan bahwa serangan Israel di Gaza telah menyebabkan ribuan orang menderita cacat permanen.
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
Pemboman Israel di Gaza menyebabkan 110.000 orang tewas, terluka, dan hilang. Korban tewas di Gaza mencapai 35.096 orang, termasuk 12.345 anak-anak dan 7.656 perempuan, serta 309 petugas kesehatan, 41 anggota pertahanan sipil, dan 121 jurnalis.
Pelanggaran hak asasi manusia di Israel masih terus terjadi meskipun baru-baru ini ada keputusan awal dari Mahkamah Internasional (ICJ), yang mengamanatkan agar pemerintah Israel menerapkan semua tindakan yang mungkin dilakukan untuk mencegah genosida terhadap penduduk Gaza.
Organisasi hak asasi manusia tersebut menambahkan, bahwa militer Israel telah membunuh 1.048 warga sipil sejak keputusan ICJ, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap Konvensi Genosida 1948.
Euro-Med lebih lanjut mendesak komunitas internasional untuk menerapkan “keputusan eksekutif yang mengikat atas keputusan ICJ” karena keputusan tersebut akan “menjamin keselamatan warga sipil dan kepulangan mereka ke rumah mereka.”
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Sejak 8 Oktober, sekitar 85 persen penduduk Gaza telah mengungsi, sementara kampanye pengeboman berkepanjangan yang dilakukan Israel di wilayah kantong tersebut telah menghancurkan lebih dari 79.000 unit rumah dan merusak sebagian 207.000 unit rumah lainnya.
Keputusan ICJ mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel pada tanggal 26 Januari memerintahkan Tel Aviv untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan memasuki wilayah kantong tersebut.
Israel harus menyerahkan laporan ke ICJ dalam waktu satu bulan yang merinci upayanya untuk mematuhi tindakan sementara tersebut. Hakim Joan Donoghue menekankan bahwa keputusan tersebut membebankan “kewajiban hukum internasional” pada Israel. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengutuk keputusan ICJ, dan menyatakan bahwa “komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan.”
Sebaliknya, Negara Palestina memuji para hakim ICJ, dengan mengatakan, “Negara Israel kini dituduh menghancurkan seluruh penduduk, dan menghadapi tuduhan genosida. (R/R4/P1)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel