Tel Aviv, 4 Rabiul Awal 1435/6 Januari 2014 (MINA) – Badan PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) mengecam kebijakan pemerintah Israel yang memberlakukan kebijakan anti-infiltrasi (masuknya) para imigran berasal dari Afrika.
Dalam siaran pers UNHCR, Ahad (5/1) yang dikutip Mi’raj News agency (MINA), dinyatakan bahwa undang-undang itu merupakan pelanggaran terhadap semangat Konvensi PBB 1951 tentang perlindungan bagi pengungsi. Konvensi tersebut dengan tegas menyatakan setiap negara harus melindungi para pengungsi apabila di negara asalnya dalam keadaan tidak aman (perang).
Perwakilan UNHCR di Israel, Walpurga Englbrecht juga mengatakan, saat ini ribuan imigran Afrika yang masuk ke Israel berada di pusat pengungsi terbuka di Holot yang sebenarnya merupakan pusat penahanan untuk pendatang ilegal yang meniggalkan negerinya dengan berbagai motif dan alasan.
Undang-undang anti – infiltrasi itu menyebutkan, Israel berwenang untuk memenjarakan para pencari suaka dalam waktu yang lama atau mendeportasikan mereka kembali ke negara-negara asal, tanpa memperdulikan negara asal mereka dalam kondisi perang sekalipun
Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”
Pertengahan Desember 2013 lalu, Juru Bicara Departemen Penjara Israel, Sivan Weitzman mengatakan saat ini terdapat 500 tahanan Afrika di penjara Israel, Negev.
Weitzman menambahkan, Parlemen Israel (Knesset) menyetujui peraturan bagi imigran gelap Afrika untuk dipindahkan ke penjara Israel yang baru dibangun itu sedikitnya selama satu tahun. Namun beberapa aktivis HAM mengkritik kebijakan pemerintah Yahudi itu. Mereka beralasan fasilitas penjara di Negev sangat tidak layak huni. Rencananya, mereka akan mengadukan hal tersebut ke Mahkamah Internasional.
Sebaliknya, pengacara imigran, Orit Marom mengatakan, Tel Aviv menggunakan strategi itu untuk menekan angka imigran dari Afrika dan secara tidak langsung meminta para imigran yang saat ini berada di Israel untuk meninggalkan negara itu secara sukarela.
Badan pengawas HAM PBB, Human Rights Watch (HRW) juga mengatakan bahwa Tel Aviv menggunakan ancaman penahanan dalam kurun waktu lama untuk memaksa para migran Afrika tunduk pada peraturan tersebut dan segera meninggalkan Israel. UNHRW menyerukan pula agar Israel membatalkan kebijakan penahanan ilegal semacam itu dan membebaskan seluruh imigran pencari suaka.
Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza
Bardasarkan data, lebih dari 50.000 imigran Afrika (sebagian besar dari Sudan) saat ini bekerja di Israel dengan gaji yang sangat rendah.
Israel membangun sebuah penjara di padang pasir Negev untuk menampung ribuan imigran ilegal yang masuk ke Israel dari wilayah Mesir setiap tahunnya.
Para tahanan Palestina yang sebelumnya telah dipenjarakan di Negev itu mengatakan bahwa mereka hidup dalam ketakutan selama berada di penjara karena penjara tersebut telah dipenuhi dengan ular dan kucing liar.
Laporan ini didapat dari pengacara Masyarakat Penjara Palestina, Lu’a Akka yang mengunjungi penjara Negev baru-baru ini.
Baca Juga: Jihad Islam Kecam Otoritas Palestina yang Menangkap Para Pejuang di Tepi Barat
Para tahanan terpaksa melakukan penjagaan secara bergantian pada malam hari pada saat ular terlihat tersebar di dinding penjara.
Para tahanan juga mengatakan bahwa kucing liar menghabiskan waktu siang hari mereka di penjara melalui tumpukan sampah yang ada dan berbaur dengan tahanan di malam hari, menimbulkan adanya kekhawatiran menyebarnya penyakit. (T/P04/EO2)
Mi’raj News Agency (MINA)
http://presstv.ir/detail/2014/01/06/343968/un-slams-israels-policy-on-migrants/
Baca Juga: Israel Larang Renovasi Masjid Al-Aqsa oleh Wakaf Islam