Naypyidaw, 29 Muharram 1436 H/22 November 2014 M (MINA) – Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui resolusi yang menyerukan Pemerintah Myanmar memberikan hak kewarganegaraan sepenuhnya bagi minoritas warga muslim Rohingya yang teraniaya, penuh tekanan di negara yang membatalkan rencana identitas mereka yang kontroversial.
Komisi Hak Asasi Manusia Majelis Umum PBBm Jumat mengadopsi resolusi tidak mengikat secara konsensus yang mendesak negara Asia Tenggara itu untuk mengubah pendekatannya terhadap Muslim Rohingya.
Pejabat Myanmar ingin mengkategorikan 1,3 juta dari Rohingya sebagai Bengali, menyiratkan mereka adalah migran ilegal dari negara tetangga Bangladesh. Mereka yang menolak identitas kemungkinan akan ditahan atau dideportasi.
Bahasa dalam resolusi mengacu pada “serangan terhadap Muslim dan minoritas agama lainnya” menyesatkan, kata Duta Besar Myanmar untuk PBB Tim Kyaw sebagai reaksi terhadap langkah PBB tersebut.
Baca Juga: HRW: Pengungsi Afghanistan di Abu Dhabi Kondisinya Memprihatinkan
Laporan mengatakan, ratusan ribu orang Rohingya di Myanmar menderita kekurangan makanan dan air minum yang parah. Pengiriman bantuan kemanusiaan telah melambat di negara bagian Rakhine, di mana banyak orang Rohingya tinggal, karena eskalasi kekerasan.
PBB mengakui Muslim Rohingya Myanmar sebagai salah satu komunitas yang paling teraniaya di dunia. Muslim Rohingya di Myanmar telah dianiaya dan menghadapi penyiksaan, pengabaian, dan penindasan sejak kemerdekaan negara itu. (T/P002/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi