Jenewa, 9 Rabi’ul Awwal 1435/11 Januari 2014 (MINA) – Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jenewa memperingatkan Israel, Jumat (10/1), untuk penahanan para pengungsi di tempat terbuka.
Di bawah undang-undang baru yang disahkan bulan lalu, imigran ilegal tanpa visa yang berlaku dapat ditahan tanpa batas waktu.
“Penahanan tanpa batas waktu pasti akan bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia,” kata Adrian Edwards, Juru Bicara UNHCR.
Tahun lalu PBB menyerukan kepada Israel untuk mengubah hukum pengungsinya.
Baca Juga: Diplomat Rusia: Assad dan Keluarga Ada di Moskow
Edwards mengatakan bahwa organisasinya siap mendukung pengungsi dalam melaksanakan hak hukum mereka, Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Dalam beberapa hari lalu, ribuan imigran Afrika turun ke jalan Tel Aviv, memprotes perlakuan pemerintah Israel terhadap mereka.
Para demonstran, sebagian besar warga Eritrea dan Sudan yang marah atas undang-undang yang memungkinkan penahanan imigran gelap.
“Kami melarikan diri dari perang, kami melarikan diri dari genosida, jadi kami pengungsi. Pemerintah Israel harus memberikan kami hak-hak pengungsi dasar termasuk hak untuk bekerja, hak untuk pelayanan sosial dan kesejahteraan. Kami tinggal di sini sampai situasi perubahan di tanah air kami,” kata pengungsi Afrika.
Baca Juga: Penulis Inggris Penentang Holocaust Kini Kritik Genosida Israel di Gaza
Para demonstran mengeluh bahwa pemerintah Israel memandang klaim mereka palsu dan memandang mereka sebagai imigran pencari kerja dan penyusup.
The Guardian melaporkan, undang-undang Israel ini memungkinkan pengungsi dikirim ke penjara gurun dan sejak pengesahannya, lebih 300 ratus orang telah ditahan.
Menurut UNHCR, sebagian besar pengungsi adalah warga Sudan dan Eritrea, hampir 53.000 pengungsi yang ada di Israel saat ini. (T/P09/E1).
Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Baca Juga: Polandia Komitmen Laksanakan Perintah Penangkapan Netanyahu