PBB Setujui Empat Resolusi Pro-Palestina

New York, MINA – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa () menerima empat resolusi pro-, yang sekaligus juga ,menunjukan penolakan yang jelas terhadap pergeseran posisi Amerika Serikat baru-baru ini yang tidak lagi menganggap permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai ilegal. Dilaporkan ALRAY, dikutip MINA Jumat (6/12).

Dari empat rancangan resolusi, dua disetujui oleh mayoritas.

Resolusi “Penyelesaian damai masalah Palestina,” memenangkan dukungan terbesar (147 suara mendukung, 7 menentang dan 13 abstain), yang meminta semua negara untuk tidak mengakui perubahan apa pun pada perbatasan pra-1967, termasuk yang berkaitan dengan status Yerusalem, selain yang disepakati oleh para pihak melalui negosiasi.

Resolusi ini juga mendesak semua negara untuk tidak memberikan bantuan untuk kegiatan pemukiman ilegal oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki, dan untuk memastikan ketaatan yang konsisten dengan hukum internasional.

Resolusi lainnya yang berjudul “Komite Pelaksanaan Hak-hak Yang Tidak Dapat Diabaikan dari Rakyat Palestina” meminta komite terkait PBB untuk melipatgandakan upaya internasional yang bertujuan untuk membangun kerangka kerja multilateral yang diperluas untuk revitalisasi upaya untuk mencapai penyelesaian damai atas masalah Palestina.

Dua resolusi lain, “Divisi untuk Hak-Hak Sekretariat Palestina” dan “Program informasi khusus mengenai masalah Palestina dari Departemen Komunikasi Global,” masing-masing memperbarui mandat dari dua badan PBB tersebut.

Pada awal debat pada Selasa, Komite Latihan Hak-hak Yang Tidak Dapat Diasingkan dari Rakyat Palestina menyampaikan laporannya kepada Majelis Umum.

Komite “menggarisbawahi tanggung jawab negara dan entitas swasta untuk tidak berkontribusi pada pelanggaran hak asasi manusia terhadap Palestina, khususnya sehubungan dengan pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” kata Adela Raz, pelapor komite, dalam laporannya.

Dia mengatakan komite itu menganggap keputusan sepihak oleh negara-negara anggota PBB untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan pemindahan kedutaan besar Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem sebagai batal demi hukum.

“Ini menyerukan kepada negara-negara anggota untuk membatalkan keputusan-keputusan itu dan menghormati status quo bersejarah dari situs-situs suci di Yerusalem untuk melestarikan status hukum, demografis, sejarah multi budaya dan kota multi agama,” katanya.

Laporan tersebut membuat rekomendasi-rekomendasi ini dalam penolakan yang jelas terhadap pergeseran posisi Amerika Serikat baru-baru ini untuk tidak lagi melihat permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai ilegal.

Rekomendasi tersebut juga menggemakan resolusi Majelis Umum yang meminta negara-negara untuk tidak membangun misi diplomatik di Yerusalem, yang diadopsi pada 2017 setelah Amerika Serikat memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem. (T/ara/B01/P1).

Mi’raj News Agency (MINA).