PBNU Minta Pemenang Pilkada Tak Lakukan Konvoi

Foto: Tribunnews

Jakarta, MINA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama () melalui pernyataan resminya meminta kepada para pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar tidak melakukan konvoi, arak-arakan, dan pesta kemenangan yang melibatkan banyak orang mengingat pandemi Covid-19 belum usai.

Pemungutan suara dalam gelaran di 270 daerah telah berlangsung pada Rabu (9/12). Berbagai lembaga hitung cepat telah mengeluarkan hasil pemenang Pilkada.

“PBNU senantiasa mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” demikian bunyi pernyataan resmi yang diterbitkan pada Jumat (11/12) dikutip dari NU Online.

Selain itu, meskipun hasil pemenang versi lembaga hitung cepat sudah ditentukan, tetapi PBNU tetap meminta semua pihak untuk menghormati hasil Pilkada yang masih dalam proses penghitungan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum.

“PBNU mengajak kepada semua pihak untuk menjaga situasi dan jangan sampai gaduh,” begitu pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini.

Namun demikian, PBNU tetap mengapresiasi atas terselenggaranya Pilkada yang berjalan aman dan lancar. Menurut organisasi masyarakat keagamaan terbesar di Indonesia ini, Pilkada yang menjunjung tinggi keamanan merupakan tradisi yang sangat baik dan menjamin tumbuh kembangnya demokratisasi.

Oleh karena itu, PBNU turut mengapresiasi seluruh elemen yang terlibat. Mulai dari penyelenggara hingga para pemilih yang telah berusaha semaksimal mungkin menjaga protokol kesehatan pandemi Covid-19.

PBNU juga optimis pandemi Covid-19 akan segera berakhir bila tingkat kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan terus dilakukan. Karena itu adalah bagian dari ikhtiar untuk mengakhiri pandemi Covid-19 ini.

Hal senada juga dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan. Ia menegaskan, bagi pasangan calon yang merasa menang diminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 berlangsung yang menyertai gelaran pesta demokrasi itu, penyelenggara pemilu telah melarang para peserta Pilkada untuk menggelar yang bisa memancing kerumunan massa.

“Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama,” tuturnya, seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu RI. (R/R5/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)