Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBNU Nyatakan Belum Lakukan Kajian Tentang Salam Lintas Agama

kurnia - Selasa, 4 Juni 2024 - 09:41 WIB

Selasa, 4 Juni 2024 - 09:41 WIB

7 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum melakukan kajian secara mendalam dan membahas secara intens berbagai forum resmi mengenai salam lintas agama.

Demikian disampaikan Katib ‘Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori dalam keterangan, Selasa (4/6). “Kami telah merespons fatwa tersebut, menyatakan NU belum melakukan kajian mendalam membahas secara intens ihwal salam lintas agama dinilai haram dan bukan bagian toleransi oleh Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI,” ujarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa haram bagi umat Islam mengucapkan salam lintas agama berdimensi doa agama lain. Fatwa ini merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII pada Selasa-Jumat (28-31/5).

“Karena belum adanya kajian mendalam, maka belum memberikan tugas kepada pengurus NU untuk menyampaikan pandangannya terkait hukum menyampaikan salam lintas agama sebagaimana fatwa MUI,” kata kyai Said Asrori.

Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan

Ia mengaku sebetulnya selain dari hasil Ijtima Ulama, salam lintas agama juga pernah dilaksanakan Pengurus Wilayah NU (PWNU) Provinsi Jawa Timur. Kajian tersebut dilakukan melalui forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada tahun 2019 silam.

Pada saat itu, kesimpulan Bahtsul Masail PWNU ialah pejabat Muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat ‘Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh’ atau diikuti ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan seterusnya.

“Namun, dalam kondisi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama,” ungkap Akhmad Said Asrori.

Sebelumnya, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia 2024, MUI telah menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Niam menegaskan, pengucapan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan. Menurut dia hal itu dikarenakan pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).

Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Arif Fahrudin menjelaskan, toleransi adalah sunnatullah dan sunnah Rasulullah dan praktik ulama salafus salihin. Meski demikian, ia menekankan toleransi tetap memiliki batasnya.

“Tidak semua aspek dalam Islam bisa ditoleransi, yang tidak diperkenankan Islam adalah motif mencampuradukkan wilayah aqidah dan ritual keagamaan (sinkretisme / talfiq al-adyan) sehingga mengaburkan garis demarkasi antara wilayah akidah dan muamalah,” tegasnya.

Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal

Namun, kata Arif, dalam hal muamalah dan relasi sosial-budaya, toleransi Rasulullah kepada saudara antar umat beragama sangat penting untuk diteladani umat Islam.

Arif yang juga Anggota SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menjelaskan, keputusan dalam fatwa salam lintas agama juga memperhatikan pertimbangan kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang plural.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Cenderung Mendung, Sebagian Hujan Ringan Sore Hari

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia