Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pejabat di Cina Serukan Penetapan Standar Makanan Halal Nasional

Admin - Rabu, 16 Maret 2016 - 20:28 WIB

Rabu, 16 Maret 2016 - 20:28 WIB

511 Views ㅤ

Pasar jualan snack terkenal di Xi An, China (Foto: Xiao Lu Chu)
Pasar jualan snack terkenal di Xi An, <a href=

China (Foto: Xiao Lu Chu)" width="300" height="169" /> Pasar jualan snack terkenal di Xi An, China (Foto: Xiao Lu Chu)

Beijing, 7 Jumadil Akhir 1437/16 Maret 2016 (MINA) – Beberapa pemimpin politik Cina mengadakan pertemuan di Beijing untuk melakukan pertemuan tahunan Konferensi Konsulatif Politik Rakyat Cina untuk mengangkat ide dalam memberlakukan makanan halal yang dijadikan standar nasional yang sudah dipertimbangkan sejak 2002.

Mengingat hiasan karakter Cina yang digantung di toko dan Restoran Cina berarti murni dan benar, membuat warga Cina yang memiliki populasi 23 juta Muslim jiwa di negaranya khawatir pada bisnisnya, misalnya permen yang dibuat dengan lemak babi, atau babi yang disamarkan sebagai daging sapi, demikian laporan Halal Focus yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.

Perwakilan dari Ningxia, Ma Guoquan mengatakan, pentingnya menghormati etnis minoritas agar mempromosikan kesatuan masyarakat di Cina. “Banyak masalah mengenai manajemen makanan halal yang tidak bisa diabaikan,” tambahnya pada pertemuan tersebut.

Pemerintah daerah di Cina, termasuk Ningxia dan Shanghai telah menyiapkan aturan dalam makanan halal, dan menegakkan hukum Islam dalam larangan mengonsumsi daging babi dan alkohol.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Namun, aturan-aturan tersebut tidak dilaksanakan dalam beberapa provinsi di Cina sehingga memancing kemarahan warga setempat.

Pemilik usaha halal di Cina tentu menghadapi beberapa kendala dalam menjual produk mereka di luar negeri karena persepsi bahwa makanan di Cina tidak aman dan tidak dibuat sesuai dengan hukum Islam.(T/mar/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Asia
Asia
Indonesia
Palestina
Dunia Islam