Pelajar Wanita Palestina Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara  

Ilustrasi. (Foto: Maan News)

Al-Quds, 29 Rajab 1438/ 26 April 2017 (MINA) – Pengadilan Distrik di Yerusalem menjatuhi hukuman 10 tahun pada pelajar wanita,  Malak Salman, 17, dari Beit Safafa di Al-Quds (Yerusalem Timur).

Hukuman itu diberikan setelah dinyatakan bersalah dengan sebuah pisau mencoba menusuk orang Israel, demikian Wafa yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.

Insiden tersebut terjadi pada 9 Februari 2016 ketika polisi Israel yang bertugas  di luar Gerbang Damaskus, Kota Tua, Yerusalem dengan menghentikan Salman dan memintanya untuk membuka tas sekolahnya.

Salman dilaporkan, menarik pisau dari tasnya, namun segera ditundukkan polisi sebelum ada yang terluka.

Salman beberapa kali dipanggil ke pengadilan lalu divonis pada 17 Februari, namun pengadilan menunda hukuman hingga sesi Rabu (25/4).

Sebelumnya, keluarga Salman menolak kesepakatan jaksa penuntut Israel untuk menghukumnya selama 15 tahun. Pengamat menganggap hukuman itu terlalu berat, tidak sebanding dengan tuduhan yang diajukan.

Israel baru-baru ini mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan hukuman berat terhadap anak-anak di bawah umur yang melempari atau menyerang Israel.(T/R10/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.