Peluncuran Akreditasi Studi dari BAN-PT ke Lima Lembaga Akreditasi Mandiri Baru

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Plt. Dirjen Dikti Ristek) Nizam.

Jakarta, MINA – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) bersama dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengadakan Peralihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT kepada Lima () baru, pada Jumat (31/12).

Kelima LAM baru tersebut antara lain LAM Teknik, LAM Sains Alam dan Ilmu Formal, LAM Ekonomi Management Bisnis dan Akuntansi, LAM Informatika dan Komputer, serta LAM Kependidikan. Sehingga kini di Indonesia ada enam LAM, setelah sebelumnya proses akreditasi untuk rumpun ilmu kesehatan dilakukan oleh LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia).

Adapun tujuan peralihan akreditasi program studi dari BAN-PT adalah untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi negeri dan swasta atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menjelaskan lahirnya kelima LAM baru ini merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai upaya penjaminan mutu perguruan tinggi dan program studi di Indonesia. Adanya LAM tersebut akan sangat membantu Kemendikbudristek untuk mengetahui kualitas dari himpunan program studi.

“Dengan adanya lembaga akreditasi yang dibangun bersama himpunan program studi tersebut maka kita bisa tahu mana yang sudah memenuhi standar, mana yang sudah melampaui standar, mana yang belum mencapai standar,” ujar Nizam.

Nizam berharap dengan hadirnya LAM tersebut maka penjaminan mutu ke depan akan semakin relevan dengan standar kebutuhan dunia profesi. Selain itu hadirnya lembaga akreditasi itu diharapkan tidak menambah beban administrasi bagi perguruan tinggi. Untuk proses administrasi, perguruan tinggi diharapkan dapat memanfaatkan sistem pangkalan data perguruan tinggi yang reliabel.

“Saya berpesan bahwa seluruh LAM hanya memanfaatkan satu data yaitu Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Yang kedua, jangan sampai nanti terlalu banyak beban administrasi pada program studi perguruan tinggi jika akan melakukan akreditasi sampai waktu berbulan-bulan habis hanya untuk menyiapkan dokumen,” pesan Nizam.

Di samping itu, Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Imam Buchori mengungkapkan bahwa sesuai dengan amanat pasal 55 ayat 4 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional dan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.

Selanjutnya sesuai dengan pasal 21 Huruf F Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Majelis Akreditasi BAN-PT memiliki sebuah tugas dan wewenang untuk memberikan rekomendasi atas usul pendirian dalam pemerintah atau masyarakat kepada Menteri.

Imam menyebutkan di tahun 2016-2021 Majelis Akreditasi BAN-PT telah mengevaluasi proposal dan memberikan rekomendasi 5 LAM yaitu LAM Kependidikan, LAM Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi, LAM Sains Alam dan Ilmu Formal, LAM Informatika dan Ilmu Komputer serta LAM Teknik.

Imam menerangkan untuk dapat melaksanakan akreditasi program studi, LAM-LAM dalam masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, LAM tersebut menjadi badan hukum yang dibuktikan dengan adanya akta notaris dan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mendapatkan keputusan daftar program studi yang termasuk dalam lingkup LAM dari Kemendikbudristek, dan mempunyai instrumen akreditasi program studi termasuk instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi BAN PT.

Imam menambahkan LAM harus mempunyai prosedur baku pelaksanaan akreditasi program studi, memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan akreditasi program studi sesuai prosedur baku, mempunyai asesor yang cukup dalam jumlah dan memenuhi persyaratan, serta telah mendapatkan persetujuan menteri terkait besaran biaya yang dipungut untuk melakukan akreditasi program studi.

“Kelima LAM masyarakat tersebut memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana disebutkan di atas dan Majelis Akreditasi BAN-PT juga telah menilai dokumen-dokumen tersebut dan menyatakan bahwa secara umum LAM-LAM tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 1 Ayat 1 Huruf A sampai dengan huruf F peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT ke LAM, dan mereka siap untuk melaksanakan akreditasi program studi,” ujarnya. (R/R5/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)