Banda Aceh, MINA – Ruang gerak wartawan sebagai jurnalis di Aceh kembali terancam akibat terjadinya pembakaran rumah wartawan serambi yang bertugas dan tinggal di Aceh Tenggara.
Pembakaran ini dilakukan oleh Orang Tak dikenal (OTK) pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Kejadian ini tidak hanya merupakan upaya pembunuhan wartawan (korban) secara pribadi, tetapi juga uapaya pembunuhan demokrasi melalui tugas-tugas jurnalistik dalam menyampaikan informasi ke publik.
Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh Syahrul meminta Polisi sebagai aparat penegak hukum untuk mengaambil langkah-langkah strategis agar segera mengungkapkan siapa pelaku dan apa motifnya.
“Tindakan-tindakan seperti ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers yang telah diakui, dilindungi dan dijamin oleh konstitusi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”, kata Syahrul, Selasa (30/7)
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik
Kejadian ini pasti sangat berdampak pada kebebasan jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kebebasan Pers memiliki peran strategis dalam memberikan informasi massa, pendidikan kepada publik dan yang terpenting sebagai alat kontrol sosial.
Jaminan Kebebasan pers yang merdeka adalah sangat penting dalam konsep demokrasi. Kemerdekaan pers sebagai salah satu piranti demokratisasi saat ini jelas-jelas dan nyata sangat ternacam akibat dari kejadian-kejadian seperti ini.
Jika kejadian ini tidak segera terungkap maka kejadian serupa juga akan mengancam ruang gerak kerja-kerja jurnalis dan bahkan kehidupan wartawan lainnya juga terancam. Maka dengan demikian kerja cepat dan terukur oleh pihak kepolisian dalam kasus ini adalah representative negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk mewujudkan perlindungan terhadap kebebasan pers. (L/AP/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah