Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PEMDA BELUM MAKSIMALKAN KEBERADAAN MADRASAH DAN PONDOK PESANTREN

IT MINA - Rabu, 29 April 2015 - 18:53 WIB

Rabu, 29 April 2015 - 18:53 WIB

559 Views

Foto: Kemenag
Foto: <a href=

Kemenag" width="300" height="217" /> Foto: Kemenag

Jakarta, 10 Rajab 1436/29 April 2015 (MINA)– madrasah/">Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan mengatakan, muncul keprihatinan di kalangan ulama akibat belum maksimalnya kehadiran pemerintah daerah dalam memberdayakan Pendidikan Islam yang di dalamnya ada madrasah dan pondok pesantren.

“Oleh sebab itu, saya berharap Pemerintah Daerah lebih peduli kepada lembaga Pendidikan Islam, khususnya madrasah,” kata Nur Kholis Setiawan, seperti siaran pers resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Peryataan diatas disampaikan Nur Kholis saat menjadi narasumber pada Workshop Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana Madrasah yang juga Koordinasi Pengelola Pembangunan MAN Insan Cendekia, Bekasi, Selasa (28/04) kemarin.

Nur Kholis mengatakan, batas anggaran maksimal yang terdapat di Kementerian Agama untuk pendidikan Islam sangat terbatas. Oleh sebab itu, diperlukan kepedulian dan komitmen berbagai pihak utamanya Pemerintah Daerah untuk memperhatikan madrasah.

Baca Juga: IHW Ramaikan BSP dengan Sosialisasi Fatwa Boikot Produk Israel di Cirebon

“Ada dua undang-undang bisa dijadikan dasar keberpihakan Pemda kepada madrasah, yaitu  Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Otonomi Daerah (OTDA) dan Undang-Undang Desa Nomor 6/2014,” kata Nur Kholis.

Salah satu pasal pada UU OTDA mengatur bahwa kewenangan pendidikan dasar (SD/MI, SMP/MTs) berada pada Kabupaten/Kota, pendidikan menengah (SMK, SMA dan MA) berada di Pemerintah Provinsi dan kewenangan pendidikan tinggi ada di Pemerintah Pusat.

Ia mengakui, ada pasal yang menyatakan agama merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sehingga sering  dijadikan dasar Pemda untuk mengharamkan diri membantu pendidikan Islam, termasuk madrasah.

“Persepsi dan tafsir atas UU OTDA harus dimaknai sebagai bentuk keberpihakan negara atas madrasah,” ujar Nur Kholis.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Hingga Diguyur Hujan Kamis Ini

Ia menyiapkan diri untuk duduk bersama antar lintas Kementerian dan Lembaga untuk merumuskan kebijakan bersama agar Pemda dapat lebih memperhatikan madrasah, sehingga negara dipastikan hadir di tengah-tengah keluarga besar madrasah.

Nur Kholis menambahkan, pihaknya berharap agar Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dapat menerbitkan aturan atau semacam juknis (petunjuk teknis) agar Pemda dapat berpartisipasi aktif dalam membangun desa dan mencerdaskan anak-anak bangsa di madrasah. (T/P010/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat 2025, Catat Tanggalnya

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Tausiyah
Indonesia