Jakarta, MINA – Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) RI memblokir akses internet dari dan ke Kamboja dan Filipina berkaitan dengan maraknya judi online yang berasal dari kedua negara tersebut.
“Terhitung sejak 25 Juni 2024 Kemenkominfo memerintahkan para penyedia layanan Internet untuk menutup akses jalur koneksi internet dari dan ke Filipina serta Kamboja,” tulis pernyataan resmi Kominfo di Jakarta, pada Ahad (30/6).
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Kominfo) Teguh Arifiadi, pemblokiran ini dilakukan berdasarkan hasil dari riset dan juga laporan yang memang menunjukkan mayoritas pengoperasian rumah Judi online ini berasal dari kedua negara tersebut.
Namun, Kominfo juga menegaskan pentingnya menjaga hubungan luar negeri dengan negara-negara sekitar. Tetapi untuk urusan judi online, pemerintah bersikap tegas.
Baca Juga: Kapal Jagantara Kandas di Pulau Kandang Lunik Bakauheni
Indonesia saat ini berada dalam status darurat Judi online. Pemerintah dengan tegas menyatakan perang terhadap penyakit masyarakat tersebut. Presiden RI Joko Widodo membentuk satuan tugas yang diketuai oleh Menkopolhukam untuk memberantasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, jumlah pengguna judi online di Indonesai mencapai 3,2 juta. Sementara Menkominfo menyebut, pengguna judi online mayoritas anak muda (usia 17-20 tahun).
Satgas juga mengungkap bahwa per Juni 2024, terdapat 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun yang terdeteksi bermain judi online. Angka ini setara dengan 2 persen dari total 2,37 juta pelaku judi online di Indonesia.
Rentang usia pemain judi online lainnya adalah 10-20 tahun: 11persen (sekitar 440.000 orang), 21-30 tahun: 13 persen (sekitar 520.000 orang), 31-50 tahun: 40 persen (sekitar 1,64 juta orang) dan di atas 50 tahun: 34 persen (sekitar 1,35 juta orang).[]
Baca Juga: BPJPH Sosialisasikan Sertifikasi Halal untuk UMKM Warteg Se-Jabodetabek
Mi’raj News Agency (MINA)