Pemerintah India Masih Putus Internet di Assam dan Meghalaya

Warga negara bagian Assam, India, memperotes UU Amandemen Kewarganegaraan, Kamis, 12 Desember 2019. (Foto: dok. The Indian Express)

, MINA – Pemerintah India mempertahankan penutupan internet di negara bagian Assam dan pada Jumat (13/12), menjadi 36 jam, untuk mengendalikan protes atas undang-undang kewarganegaraan yang baru dan kontroversial.

Penutupan internet di Assam dan Meghalaya, tempat tinggal bagi lebih dari 32 juta orang, adalah contoh terbaru dari tren dunia yang mengkhawatirkan yang digunakan oleh berbagai pemerintah, yaitu mencegah orang berkomunikasi di web dan mengakses informasi, demikian techcrunch.com melaporkan.

India yang merupakan pasar internet terbesar kedua di dunia dengan lebih dari 650 juta pengguna yang terhubung, terus menggunakan tindakan pemutusan internet dibanding dari negara lain.

Pada Kamis, Presiden India Ram Nath Kovind menyetujui UU Amendemen Kewarganegaraan, sehari setelah Parlemen meloloskannya RUU-nya. Undang-undang ini menawarkan jalan menuju kewarganegaraan India bagi minoritas non-Muslim dari tiga negara tetangga, yaitu Afghanistan, Pakistan dan Bangladesh, bukan untuk minoritas Muslim di negara itu sendiri.

Tak lama setelah RUU itu disahkan, protes pecah di jalan-jalan di negara bagian timur laut Assam dan Meghalaya, daerah yang penduduknya telah lama khawatir tentang imigrasi dari negara-negara bagian tersebut. Di Meghalaya, layanan SMS juga telah diblokir.

Untuk mengatasi situasi ini, pemerintah India mengirim pasukan dan mematikan internet, tindakan yang telah dikutuk PBB di masa lalu dengan menyebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Pejabat di negara bagian Assam mengatakan, “Platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Twitter, dan YouTube kemungkinan akan digunakan untuk menyebarkan desas-desus dan juga untuk transmisi informasi seperti gambar, video dan teks yang memiliki potensi untuk mengobarkan gairah dan dengan demikian memperburuk situasi hukum dan ketertiban.”

Saat ini tidak ada kata resmi kapan layanan internet akan dinormalkan di dua tempat ini. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.