Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PEMERINTAH MAROKO TERAPKAN HUKUM KEUANGAN ISLAM 2014

Admin - Ahad, 19 Januari 2014 - 07:45 WIB

Ahad, 19 Januari 2014 - 07:45 WIB

598 Views ㅤ

 
Rabat, 17 Rabi’ul Awwal 1435/19 Januari 2014 (MINA) – Pemerintah Maroko,  Abdelilah Benkirane menerapkan RUU yang mengatur bank syariah dan sukuk setelah berbulan-bulan menundanya, berarti membuka jalan bagi pemungutan suara final oleh parlemen kerajaan Afrika Utara akhir 2014.

Persetujuan hukum akan menjadi langkah terakhir sebelum mendirikan bank yang mempraktekkan ekonomi syariah secara penuh  menjadi anak perusahaan bank-bank Maroko atau mitra asing – sebagai langkah yang diharapkan akan menarik lebih banyak investasi terutama dari kawasan Teluk ke negara itu.

Menurut catatan, Maroko telah berusaha mengembangkan usaha jasa keuangan Islam selama sekitar dua tahun, sebagai cara untuk menggaet dana dari negara-negara Teluk guna  menutup besarnya defisit anggaran yang dialami negara itu. Namun kepekaan  elit politik Maroko terhadap “hal-hak yang berbau Islam” membuat rencana tersebut beberapa kali tertunda, demikian dilaporkan oleh Al Arabia dan dikutip Mi’raj Islamic Nes(MINA), Minggu.

Sejumlah anggota parlemen  Maroko pada 2013 sebenarnya telah menyetujui rancangan undang-undang yang memungkinkan pemerintah untuk mengeluarkan sukuk, tetapi belum sampai ket tahapan penerbitan obligasi syariah.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

“Kami telah mengadopsi RUU tersebut dan mengirimkannya ke parlemen, ” kata  Menteri Komunikasi dan jubir Pemerintah Mustafa Khalfi.

Ia mengatakan, sulit untuk memperkirakan  berapa banyak waktu yang diperlukan parlemen, tetapi sejumlah pakar  memperkirakan RUU akan diajukan sebelum akhir tahun ini.

Bank Sentral Maroko telah memulai pembicaraan dengan  Majelis Ulama Islam setempat mengenai rencana pembentukan dewan syariah pusat untuk mengawasi usaha jasa  keuangan Islam yang tampil sebagai layanan  pemula.

Dewan Pengawas Syariah terdiri dari para ulama dan ahli keuangan,  akan menentukan arah dan kegiatan jasa keuangan yang akan dibentuk nanti sesuai dengan prinsip syariah, sementara bank-bank Islam akan diajak berpartisipasi di bawah undang-undang Maroko.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Pada tahun 2010, Maroko mulai mengizinkan bank-bank konvesional untuk menawarkan seperangkat terbatas jasa keuangan Islam yang mematuhi prinsip-prinsip ekonomi syariah seperti larangan pengutipan bunga

Pengembangan keuangan Islam di negara itu dipercepat setelah pemerintah Islam  yang dipimpin kelompok moderat mengambil alih kekuasaan melalui pemilu pada akhir 2011, dan akibat  dampak krisis utang Zona Eropa yang melanda perekonomian Maroko. (T/P010/E02/Mi’raj Islamic News)

Mi’raj Islamic News Agency  (MINA)

 

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Rekomendasi untuk Anda