Taipei, MINA – Para pemilih di Taiwan telah menolak melegalkan pernikahan sesama jenis dalam serangkaian referendum yang dilakukan pada Sabtu (24/11).
Mereka mendukung definisi pernikahan sebagai persatuan atau ikatan antara pria dan wanita. Demikian BBC mewartakan yang dikutip MINA, Selasa (27/11).
Tahun lalu pengadilan tinggi telah memutuskan mendukung hubungan sesama jenis, memerintahkan dibuatkan undang-undang.
Masalah perkawinan sebenarnya adalah subyek dari tiga referendum terpisah pada hari Sabtu itu, yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersaing.
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Kelompok konservatif mempertanyakan apakah undang-undang saat ini – mendefinisikan pernikahan sebagai persatuan antara seorang pria dan seorang wanita dalam Hukum Perdata Taiwan – harus tetap tidak berubah, sementara aktivis LGBT meminta hukum pernikahan diubah untuk memasukkan pasangan sesama jenis.
Hasilnya menunjukkan pemilih mendukung kelompok “prokeluarga” konservatif yang menolak hubungan sesama jenis.
Salah satu konsekuensi yang mungkin timbul dari hasil referendum ini adalah pasangan gay diberikan perlindungan hukum – tetapi tidak diizinkan untuk menikah, kata wartawan. (T/R11/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis