Jakarta, MINA – Saat ini, Perguruan Tinggi (PT) di seluruh dunia dihadapkan dengan tantangan baru. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dituntut untuk meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola PT agar mampu bersaing di dunia internasional.
“Rektor atau direktur PTN harus tahu mengenai akademik, sumber daya dan keuangan, kemahasiswaan, research, dan kesejahteraan pegawai,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir saat membuka ‘Workshop Kepemimpinan Bagi Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Tahun 2017’ di Hotel Crowne Plaza Jakarta, Kamis (2/11).
Nasir juga berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan pemimpin PTN dalam menghadapi tantangan pengelolaan PT dalam konteks konstruksi baru pendidikan tinggi Indonesia. “Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan efisiensi,” ujarnya.
Namun, sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo, Nasir mendorong pembukaan Program Studi (Prodi) kekinian yang sesuai kebutuhan dunia kerja. Contohnya, dunia kerja yang membutuhkan banyak lulusan Prodi logistik, mekatronika, dan pemasaran ritel.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
“Ketika menyelesaikan studi, lulusan Prodi kekinian ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dunia kerja, bahkan menciptakan lapangan pekerjaan baru,” jelasnya.
Senada dengan Nasir, Direktur Jenderal Kelembagaan Patdono Suwignjo mengungkapkan, moratorium Prodi diharapkan mampu meningkatkan kualitas Prodi dan Lulusan. Pemimpin PTN diharapkan membenahi pengelolaan PT, termasuk Prodi.
“Peran pemimpin PTN menjadi sangat penting dalam konstruksi baru pendidikan tinggi yang mengedepankan otonomi dan penjaminan mutu. Berbagai perubahan telah mulai dilaksanakan, mulai dari standar nasional pendidikan tinggi hingga pengaturan PT dan Prodi yang dikelolanya,” pungkas Patdono.
Selain Menristekdikti dan Dirjen Kelembagaan, hadir pula pada kesempatan tersebut diantaranya Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Toto prasetyo, Kepala Pusdiklat Wisnu Sarjono, serta Rektor maupun Direktur PTN dengan masa jabatan kurang dari tiga tahun dan masih menjabat satu periode. (L/R09/RS3)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Mi’raj News Agency (MINA)