Jakarta, 9 Syawwal 1438/3 Juli 2017 (MINA) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat angka penggusuran paksa berpotensi meningkat setelah lebaran.
Temuan ini didapatkan tim LBH setelah menelusuri data Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2017.
LBH menemukan adanya 507 program senilai 22,7 milyar rupiah yang diduga dialokasikan untuk penggusuran paksa di berbagai wilayah administratif DKI Jakarta.
“Anggaran di atas belum termasuk anggaran operasional dan pengadaan barang dan jasa dari satuan pelaksana penggusuran paksa, yaitu Satpol PP, atau hibah untuk pihak-pihak lain yang sering dilibatkan dalam penggusuran paksa seperti aparat POLRI dan TNI,” tulis LBH dalam sebuah pernyataan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Berdasarkan penelitian LBH Jakarta, pada 2015 dan 2016, terjadi penggusuran paksa di 306 titik di wilayah Jakarta. Penggusuran memakan disebut memakan korban sebanyak 13.871 keluarga dan 11.662 unit usaha.
“Besarnya alokasi anggaran pemerintah untuk melaksanakan penggusuran menunjukkan bahwa sebenarnya pemerintah provinsi memiliki alokasi anggaran yang cukup besar untuk menjelajahi solusi alternatif selain penggusuran paksa, misalnya dengan membangun pasar untuk menampung pedagang kaki lima ataupun merenovasi berbagai kampung di Jakarta yang kumuh,” ujar Alldo Fellix Januardy, pengacara publik LBH Jakarta.(L/RE1/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian