Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Menyalahi Izin di Tebet

Jakarta, MINA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan penertiban terhadap bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kelurahan Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (10/7).

Sebelum melakukan penertiban, para personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Sudinhub Jakarta Selatan, TNI dan Polri ini, terlebih dahulu mengikuti apel persiapan di halaman kantor Kecamatan Tebet yang dipimpin langsung Sekretaris Camat Tebet, Nando.

Dalam arahannya, Nando mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penertiban Bangunan Tanpa/tidak sesuai IMB.

“Bangunan tersebut terletak di Jl. Tebet Timur Dalam II, No. 31 RT 004 RW 03 Tebet Timur,  Kecamatan Tebet,” kata Nando.

Sementara itu, Kepala Sektor Kecamatan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Rudi mengatakan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran menyalahi jarak bebas belakang dan menambah lantai bangunan.

Sebelum melakukan penertiban, sambung Rudi, pihaknya juga telah terlebih dahulu memberikan surat peringatan, surat segel hingga surat perintah bongkar (SPB).

“Pemilik tidak mengindahkan semua peringatan hingga akhirnya surat bongkar paksa dikeluarkan dan hari ini dilakukan,” ujarnya. (L/R11/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Syauqi S

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.