Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tidak hanya untuk mengenakan tarif bagi kendaraan roda empat atau lebih yang melintas, tapi juga kendaraan roda dua.
“Dalam dokumen ini (penawaran) masih dinyatakan ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Kamis (22/11) seperti dikutip dari koran Jakarta Post.
Sigit menjelaskan, Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang ERP yang melarang sepeda motor melintas akan direvisi.
Sementara mengenai tarif, Sigit mengatakan, tarif ERP masih dibahas. Pengaturan tarif akan dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan yang melintas.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
“Bedalah tarif roda dua dengan roda empat. Bisa jadi tarifnya lebih murah bagi yang berkontribusi pada kemacetan lebih parah,” jelas Sigit.
Sigit juga mengungkapkan, uuji teknis rencananya dilaksanakan di Jalan Medan Merdeka Barat dengan melibatkan 205 kendaraan yang terdiri dari mobil, motor, bus.
Rencananya sistem jalan berbayar ERP akan diterapkan pada tahun 2019 dan sekarang ini masih dalam tahap pelelangan dengan tiga perusaan yang mengikutinya.
Sandiaga Uno ketika masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI menyebut, perusahaan di Swedia dan Austria tertarik mengikuti lelang proyek ERP tersebut. (T/Sj/RI-1)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru