Pemprov DKI Jakarta Terapkan Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19

Jakarta, MINA – Mengingat pandemi masih terjadi di Ibu Kota. melalui Provinsi DKI Jakarta menerapkan penertiban pelaksanaan protokol kesehatan secara rutin di tengah masyarakat.

Melalui siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Jumat (8/1), Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan, kegiatan penertiban ini didasarkan oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 79 dan 101 Tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1295 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, ditetapkan sejumlah sanksi, yaitu sanksi yang sifatnya dilakukan oleh perorangan hingga skala perusahaan, terdiri dari sanksi sosial, sanksi administratif, hingga penyegelan.

Arifin memaparkan jenis dan besaran sanksi yang diterapkan di DKI Jakarta.

Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp. 250.000.

Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak satu kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 500.000.

Kemudian, untuk pelanggaran berulang dua kali, dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp 750.000.

Untuk pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp 1.000.000.

Sementara itu, bagi rumah makan, warung makan, restoran, kafe, bila kedapatan melanggar, maka langsung ditutup oleh petugas Satpol PP, dengan maksimal waktu tunggu petugas selama dua jam setelah ditemukan pelanggaran.

Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam. Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta.

Bagi kantor, tempat kerja, dan industri, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.

Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta.

“Lalu, terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah,” jelasnya.

Perlu diketahui, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak April hingga 6 Januari 2021 sebagai berikut:

Perorangan (Masker)
Jumlah : 316.754
-Teguran : 7.361
– Kerja Sosial : 285.762
– Denda Adm : 23.631

Non-Perorangan (Tempat Usaha / Kerja / Umum)
– Penutupan Sementara : 2.080
– Denda : 528

Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 3.612.045.000, tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 2.093.650.000, dengan total keseluruhan sejumlah Rp 5.705.695.000. (R/Hju/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)