UN-baru-300x183.jpg" alt="" width="300" height="183" />Jakarta, 21 Rabi’ul Awwal 1438/21 Desember 2014 (MINA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang perubahan format ujian nasional (UN), karena hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan format baru UN tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat. Ia juga belum melakukan persiapan yang mendetail mengenai kebijakan tersebut.
“Belum ada keputusan. Kalau birokrasi tuh bekerja dengan surat resmi, semua ada dasarnya. Tapi ini belum ada keputusan resmi,” kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/12).
Menurutnya, dalam keterangan pers InfoPublik yang dikutip MINA, pihaknya akan minta penegasan resmi dari Kemendikbud mengenai hal itu, ini masih proses koordinasi.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
“Kalau tidak jadi moratorium, kita bekerja apa adanya. Kalau jadi moratorium seperti apa, kita juga butuh petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengeluarkan moratorium (penangguhan) UN yang akan dimulai 2017. Direncanakan, pelaksanaan UN untuk tingkat SMA sederajat dan SMP sederajat akan dilimpahkan kepada pemerintah provinsi. Sedangkan tingkat sekolah dasar (SD) diberikan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota. (T/Ima/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun