PEMUKIM ISRAEL PERLUAS PEMUKIMAN ILEGAL DI DEKAT NABLUS

Foto: Ma'an News Ageny
Foto: Ma’an News Ageny

, 16 Shafar 1436/9 Desember 2014 (MINA)– Seorang pejabat mengatakan, pemukim telah memperluas sebuah komplek pemukiman ilegal di Tepi Barat utara.

“Ini adalah hari kedua secara berturut-turut dimana pemukim telah meratakan tanah untuk memperluas komplek pemukiman di Ahiya dekat desa Jalud Palestina,” kata Ghassan Daghlas yang memonitor aktivitas pemukim di Tepi Barat utara, seperti dilaporkan Ma’an News Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Ageny (MINA), Selasa.

Pekerjaan penggalian sedang dilakukan di tanah Palestina yang merupakan milik pribadi dari Abdullah al-Hajj Muhammad dan Rashid al-Hajj Muhammad dari Jalud.

Lebih dari 500.000 pemukim Israel tinggal di pemukiman di Tepi Barat dan Timur dan hal tersebut  bertentangan dengan hukum internasional.

Beberapa pemukim bertindak tanpa persetujuan untuk memperluas pemukiman atau membuat yang baru di Tepi Barat, membangun pos-pos yang ilegal bahkan oleh standar pemerintah Israel.

Dalam beberapa kasus, pos-pos pemukiman ini “disahkan” oleh Israel, dan dalam kasus ini sangat yang jarang ditindaklanjuti.

Sementara itu, pihak Palestina jarang diberikan izin untuk membangun pemukiman di 60 persen dari Tepi Barat sebab semua wilayah di bawah kendali militer Israel, termasuk di Al-Quds Timur. (T/P010/R11/R01)

Mi’raj Islamic News Ageny (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0