Wellington, MINA – Pejabat pengadilan mengatakan, Brenton Tarrant, pria bersenjata yang melakukan penembakan di dua masjid di Selandia Baru, pada sidang hari Kamis (27/8) bsoki tidak akan berbicara di pengadilan.
Ia tidak bersedia untuk berbicara walaupun sebagai pembelaan diri, sebelum Hakim Cameron Mander menjatuhkan hukuman di Pengadilan Tinggi di Christchurch nanti. Arab News melaporkan, Rabu (26/8).
Tarrant saat ini menghadapi hukuman atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan dakwaan terorisme.
Pria berusia 29 tahun asal Australia ini pernah mengaku bersalah membunuh dan melukai puluhan orang di dua masjid Christchurch pada Maret 2019.
Baca Juga: Bank dan Toko-Toko di Damaskus sudah Kembali Buka
Namun, ia memilih untuk membela diri dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia tidak akan mengajukan pembelaan dalam sidang pengadilan secara pribadi dan mengarahkan pengacara untuk membuat pernyataan singkat.
Insiden penembakan tersebut mengguncang Selandia Baru dan masyarakat internasional, serta membuat trauma.
Namun penembakan tersebut juga meningkatkan keinginan masyarakat Selandia Baru untuk lebih mengetahui dan mengenal tentang dunia Islam. (T/SR/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Yakin Setiap Warga Israel adalah Teroris