Penembak di Masjid Selandia Baru Tidak Akan Berbicara di Pengadilan

Wellington, MINA – Pejabat pengadilan mengatakan, Brenton , pria bersenjata yang melakukan penembakan di dua masjid di , pada sidang hari Kamis (27/8) bsoki tidak akan berbicara di pengadilan.

Ia tidak bersedia untuk berbicara walaupun sebagai pembelaan diri, sebelum Hakim Cameron Mander menjatuhkan hukuman di Pengadilan Tinggi di Christchurch nanti. Arab News melaporkan, Rabu (26/8).

Tarrant saat ini menghadapi hukuman atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan dakwaan terorisme.

Pria berusia 29 tahun asal Australia ini pernah mengaku bersalah membunuh dan melukai puluhan orang di dua masjid Christchurch pada Maret 2019.

Namun, ia memilih untuk membela diri dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia tidak akan mengajukan pembelaan dalam sidang pengadilan secara pribadi dan mengarahkan pengacara untuk membuat pernyataan singkat.

Insiden penembakan tersebut mengguncang Selandia Baru dan masyarakat internasional, serta membuat trauma.

Namun penembakan tersebut juga meningkatkan keinginan masyarakat Selandia Baru untuk lebih mengetahui dan mengenal tentang dunia Islam. (T/SR/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.