Gaza, MINA – Pengacara Moataz Al-Masloukhi mengatakan, keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menegaskan yuridiksi teritorial mahkamah di wilayah Palestina terjajah sejak tahun 1967, merupakan terobosan signifikasn bagi perjuangan Palestina.
“Ini adalah titik balik penting dalam keadilan internasional, dan menandai awal dari era baru yang menjanjikan supremasi hukum, dan mencerminkan keinginan internasional yang nyata dan serius untuk menuntut penjahat perang Israel,” ujar Al-Masloukhi, seperti disebutkan Quds Press, Senin (8/2).
Ia percaya keputusan Den Haag pada Jumat (5/2) tersebut menegaskan berlakunya Konvensi Jenewa Keempat tentang Perlindungan Warga Sipil di Masa Perang.
Dia juga menekankan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaannya atas wilayah yang diduduki sejak 1967.
Baca Juga: Satu-satunya Dokter Ortopedi di Gaza Utara Syahid Akibat Serangan Israel
“Keputusan ini membuka jalan untuk penuntutan penjahat perang Israel,” imbuhnya.
Keputusan tersebut juga membantah semua argumen Israel dan AS yang menolak keanggotaan Palestina di ICC, dan bahwa prosedur yang diterapkan dalam hubungannya dengan pengadilan dianggap ilegal.
Al-Masloukhi menegaskan pengumpulan bukti dan penyampaian kasus dan kesaksian, dan ini membutuhkan kemauan politik yang nyata dari kepemimpinan Palestina, tambahnya.
Dia menolak masalah ini menjadi pokok bahasan. negosiasi atau tawar-menawar politik, berapa pun besarnya keuntungan politik. (T/RS2/P1)
Baca Juga: Paraguay Resmi Kembalikan Kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem
Mi’raj News Agency (MINA)