PENGACARA AS: BOIKOT ISRAEL ADALAH HAK KONSTITUSIONAL

aksi boikot aktivis as
Aksi aktivis Palestina di AS (electronicintifada)

Illionis-AS, 9 Syawwal 1436/25 Juli 2015 (MINA) – Rahul Saksena, Pengacara Hukum AS yang menangani persoalan Palestina, mengatakan kepada The Electronic Intifada hari ini, Sabtu (25/7) bahwa gerakan memboikot Israel adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang di negara AS.

“Kami ingin menekankan bahwa hukum Illinois yang baru tidak melarang siapa pun, termasuk mahasiswa, dari memboikot Israel,” kata Saksena, menanggapi adanya pernyataan Gubernur Illinois Bruce Rauner yang akan berusaha untuk memberikan sanksi pada perusahaan-perusahaan internasional yang memboikot Israel.

Pernyataan menyebutkan, sanksi terhadap boikot Israel karena hal itu termasuk ke dalam tindakan bermotif politik namun dapat menimbulkan kerugian ekonomi atau membatasi hubungan komersial dengan negara Israel atau perusahaan yang berbasis di Israel atau di wilayah yang dikuasai oleh Israel.

Pernyatan Gubernur menyusul hak sipil dalam aksi kampanye aktivis solidaritas Palestina di Illinois untuk boikot Israel yang terbilang sukses belakangan ini.

Sementara itu media The Times of Israel melaporkan, gerakan boikot atau dikenal dengan istilah BDS (The Boycott, Divestment, and Sanctions), termasuk dalam aksi diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi.

Namun, walaupun demikian, para pengacara di AS tetap akan terus melindungi dan memajukan hak asasi manusia dan keadilan social di negaranya, termasuk hak boikot Israel. (T/P4/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0