Jakarta, 18 Sya’ban 1438/16 Mei 2017 (MINA) – Kasus tuduhan perselingkuhan Ketua FPI Rizieq Shihab dengan Firza Husein kembali diangkat ke permukaan. Pengacara Habib Rizieq angkat bicara soal itu.
Kapitra Ampera, Kuasa Hukum Habib Rizieq mengatakan pernyataan yang menyebut Habib Rizieq tidak taat hukum karena tidak memenuhi panggilan polisi tidak benar.
Menurutnya, di dalam hukum Indonesia tidak memenuhi panggilan penyidik maupun polisi atas alasan yang dibenarkan atau wajar dibolehkan.
“Setiap polisi manggil Habib Rizieq sedang beribadah, setiap pemanggilan begitu,” katanya saat diwawancarai di sebuah televisi.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Kapitra melanjutkan, saat ini Habib Rizieq tengah berada di Mekah untuk melakukan ibadah umrah dan tentunya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Terkait tuduhan perselingkuhan di aplikasi Whatsapp, Kapitra mengatakan tuduhan sengaja dibuat untuk menyulut emosi warga kembali.
Menurutnya, sebelum berangkat umrah Habib Rizieq sudah melaporkan kepada kepolisian melalui kuasa hukumnya sehingga tidak bisa memenuhi panggi.(L/RE1/R01)
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)