Pengacara Syaikh Raed Salah : Pidato Syaikh Diterjemahkan Secara Tak Benar

Syaikh Raad Salah di persidangan Israel (Quds Press)

 

Haifa, MINA – Pengadilan Magistrat ​​Israel di kota utara Haifa pada hari Ahad (7/1/2018) menunda persidangan Syaikh , Kepala Gerakan Islam di Wilayah Pendudukan, Israel, sampai 22 Maret mendatang.

Khaled Zubarqa, penasihat hukum Syaikh Salah, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers, “Sesi hari ini adalah sidang kedua dari saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut.  Difokuskan untuk mendengarkan kesaksian dari penyidik pusat, yang menerjemahkan pidato-pidato Syaikh Salah, yang menjadi dasar penuntut untuk mengadili Syaikh Salah.

“Kami terkejut hari ini bahwa penuntut menuduh adanya materi baru dalam arsip tersebut, yang menyebabkan hakim menunda pertemuan tersebut sampai tanggal 22 Maret berikutnya,” ujar Zubarqa. Kantor Berita MINA melaporkan dari sumber Quds Press.

Zabarqa mengatakan, terdapat pemalsuan dalam terjemahan bahasa Ibrani dari ceramah Syaikh Salah, yang dilakukan oleh penyidik ​​pusat.

Dia menekankan, ini membuktikan pemalsuan sistematis untuk mengecam Syaikh Salah.

Zubarqa juga menekankan, klaim ini menunjukkan bahwa apa yang telah dkatakan berulang kali dari keseluruhan berkas adalah “pengejaran politik, dan ada partai-partai politik yang mengaburkan berkas dan ingin memanipulasi Syaikh Salah.”

Sesi persidangan dihadiri puluhan pemimpin dan aktivis dari berbagai kekuatan politik dan berbagai daerah, serta anggota keluarga Syaikh Salah.

Syaikh Raed Salah berada dalam penjara isolasi di Shikma, Ashkelon, setelah dia dipindahkan dari penjara Ramon di padang pasir Negev. Dia dikenai pengasingan dan kondisi penahanan yang kasar.

Dia ditempatkan di sebuah ruangan yang seperti toilet, yang dilengkapi dengan kamera mata-mata.

Tim pembela menuntut agar dia dipindahkan dari penjara sekarang ke tempat lain yang lebih dekat dengan kampung halamannya di Umm al-Fahm.

Polisi Israel menangkap Syaikh Raed Salah dari rumahnya di kota Umm al-Fahm pada pertengahan Agustus 2017, dan didakwa dengan 12 tuduhan termasuk “hasutan”. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.