PENGADILAN AGAMA KAB. MALANG MENANGKAN KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK

Jakarta, 5 Safar 1437 H/17 November 2015 (MINA) – Audio Text Recorder (ATR) dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Jawa Timur,  meraih juara satu kompetisi Pelayanan Publik yang diadakan oleh Mahkamah Agung (), demikian keputusan yang diumumkan langsung oleh Ketua MA Hatta Ali, pada Jumat 13 November 2015 lalu.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang berhasil menjadi juara pertama  berupa aplikasi Audio Text Recording (ATR), semacam aplikasi yang dapat merubah suara menjadi teks tulisan.

Alat ini dapat dimanfaatkan untuk merekam proses persidangan dan dapat langsung diubah menjadi tulisan. Inovasi dapat membantu mempercepat proses pembuatan berita acara dan pembuatan putusan pengadilan,  mengingat jumlah Hakim dan Panitera pengganti yang masih terbatas, padahal perkara yang harus ditangan cukup banyak.

“Terdapat  8.700 perkara yang harus ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Malang sehingga menyebabkan tingginya biaya opersional dan lamanya waktu yang diperlukan,” demikian Ketua MA. seperti disiarkan laman website MA dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.

Dengan adanya aplikasi ini, katanya, pengadilan dapat menghemat biaya pengeluaran dan efisiensi waktu. Yang tadinya penyelesaian atau minutasi perkara dilakukan selama 7-14, kini menjadi 3 hari saja.

“Saya dengar biaya Audio to Text Recording itu tidak sampai Rp. 15 juta. Jadi, seharusnya juga dapat diterapkan di pengadilan-pengadilan lain. Kompetisi ini harus ditindaklanjuti karena hasilnya mempengaruhi kerja hakim. Secepatnya harus diduplikasi,” kata ketua MA, Hatta Ali.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, yang juga bertugas membenahi pelayanan publik MA mengatakan, hasil dari inovasi ini akan diuji satuan kerja.

Finalis dan pemenang harus memastikan inovasinya dapat diterapkan dan berkelanjutan, dengan biaya murah sebagi kata kuncinya.

Kompetisi ini diikuti oleh 443 produk inovasi dari 238 pengadilan dan telah terseleksi menjadi 343 dokumen inovasi dari 190 pengadilan yang telah lolos dalam verifikasi berkas. Kemudian jumlah tersebut mengerucut menjadi 10 inovasi unggulan dari 10 pengadilan. Penjurian dilakukan pada Kamis, 12 November 2015.

Terbaik kedua diraih Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan inovasi Menghitung Panjar Biaya sendiri (e-Kum). Memudahkan pendaftar perkara memangkas anggarannya untuk calo atau narahubung. Hal ini membuat proses lebih transparan dan lebih cepat untuk mendapatkan SKUM. Sebagai pengembangan ke depan akan dibuat versi mobile-nya sehingga pendaftar perkara tidak perlu ke pengadilan biaya panjar.

Dan terbaik ketiga diraih Pengadilan Agama Tanggamus dengan inovasi Tanggamus Mobile Court (TMC). Merupakan mobil layanan pengadilan keliling dilakukan secara terjadwal setiap pekan ke desa-desa. Berkantor seharian di desa, sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. Kedepan mobilnya akan diperbanyak. Biasanya perkara yang diselesaikan ada 25, setelah adanya inovasi menjadi 50 kasus. terdapat 447 usulan inovasi dari 333 pengadilan yang masuk ke panitia kompetisi.

(T/m02/P2)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

(Sumber: mahkamahagung.go.id, kompas)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0