San Francisco, 7 Jumadil Awwal 1438/5 Februari 2017 (MINA) – Sebuah pengadilan banding federal Amerika Serikat pada Ahad (5/2) menolak permohonan banding Departemen Kehakiman untuk segera mengembalikan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang pada Jumat lalu telah diblokir sementara oleh hakim Distrik Seattle, Washington.
Pengadilan Banding AS di San Francisco meminta Negara Bagian Washington dan pemerintahan Trump untuk mengajukan argumen yang lebih kuat pada Senin (6/2) sore, demikian Arab News memberitakan.
Administrasi Trump telah membuat permintaan kepada pengadilan sebagai bagian dari banding terhadap perintah pengadilan yang lebih rendah yang memblokir sementara perintah eksekutif.
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Presiden Trump telah melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim yang ingin masuk ke negara itu, yaitu Iran, Irak, Suriah, Yaman, Libya, Sudan, dan Somalia.
Larangan juga berlaku bagi pengungsi dari seluruh negara dunia yang ingin mencari suaka di AS.
Namun, Trump dibuat marah setelah hakim federal James L Robart memblokir perintahnya tersebut.
Dengan penolakan pengadilan yang lebih tinggi membawa isu larangan Trump ke dalam pertempuran hukum hingga pekan mendatang. (T/RI-1/RS3)
Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)