Pengadilan Cina Vonis Warga yang Hina Islam 2,6 Tahun Penjara

Ilustrasi. (ARA News)

Shenyang, , MINA – Pengadilan di Shenyang, Provinsi Liaoning, Cina, memvonis seorang warga dua tahun enam bulan penjara karena menghina dan Muslim secara daring (online), Global Times melaporkan pada Selasa (19/12).

Putusan tersebut, yang diumumkan pada akhir November oleh Pengadilan Rakyat Distrik Heping, mendakwa Li Zhidong, seorang warga etnis Han, dengan pasal menghasut kebencian etnis setelah ia membuat sebuah laman situs dan forum obrolan daring dan mengirimkan postingan bernada serangan terhadap umat Islam dari April 2009 sampai Juni 2016.

Putusan tersebut mengutip gambar dan artikel yang konon menghina Muslim, Islam, dan Nabi Muhammad.

Putusan tersebut juga mengatakan perilaku Li melanggar prinsip kesetaraan etnik dan berdampak negatif pada masyarakat.

Li pertama kali ditahan pada September 2009 karena menghasut kebencian etnis, namun kemudian dibebaskan dengan jaminan, dan ditangkap lagi pada Juni 2016, dengan tuduhan yang sama, menurut putusan tersebut.

Perilaku negatif Li membuat warga Muslim dan warga etnis Hui di Lanzhou, Provinsi Gansu, mengajukan petisi kepada pemerintah.

Hukum Pidana Cina menyatakan setiap orang yang terbukti bersalah karena menimbulkan permusuhan atau diskriminasi nasional, dalam keadaan yang serius, dapat dihukum sampai tiga tahun penjara.

Kebencian terhadap umat Islam dan Islamafobia telah meningkat di internet Cina dalam beberapa tahun terakhir.

“Putusan pengadilan itu benar-benar sesuai dengan hukum dan akan memberikan pelajaran bagi siapa pun yang menyampaikan komentar kasar kepada orang-orang dari kelompok etnis mana pun,” ujar Shen Guiping, seorang ahli agama di Central Institute of Socialism di Beijing kepada Global Times pada Senin (18/19).

“Mayoritas Muslim di Cina sangat menentang terorisme dan mendukung persatuan dan stabilitas Cina,” kata seorang ahli agama Cina yang meminta tidak disebutkan namanya. Ia menekankan Islamofobia seharusnya tidak boleh ditolerir di Cina.

Meski secara resmi atheis, Cina juga melindungi hak warga untuk mempraktikkan agama mereka. Pemerintah telah melakukan banyak hal dalam mempromosikan persatuan etnis dan mencegah penyebaran sentimen anti-Muslim dalam beberapa tahun terakhir.

Upaya pemerintah itu termasuk membantu 12.800 Muslim untuk menunaikan haji ke Makkah tahun ini dan menutup jalan-jalan bagi umat Islam supaya bisa merayakan Salat Idul Fitri dengan tenang.

Legislator papan atas Cina mengadopsi Undang-Undang Keamanan Siber (Cybersecurity Law) pada tahun 2016, yang menyatakan bahwa aktivitas daring yang merongrong persatuan nasional bertentangan dengan undang-undang, yang juga melarang tindakan yang memicu kebencian etnis atau diskriminasi atau menyebarkan konten kekerasan dan cabul.

Cina memiliki 20 juta Muslim, menurut sensus penduduk 2013, kata Kantor Berita Xinhua. (T/RS11/RS3)

Miraj News Agency (MINA)