Pengadilan Federal Jerman Izinkan Kampanye Gerakan Boikot Israel

Leipzig, MINA – Pengadilan Administrasi Federal Jerman, berkedudukan di Leipzig, mengeluarkan keputusan, bahwa seminar dan kegiatan yang mendukung kampanye gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) terhadap Israel, dianggap sebagai “ekspresi pendapat” yang dijamin oleh Konstitusi Jerman.

Keputusan tersebut diambil dalam kasus melawan Kotamadya Munich yang melarang penggunaan aula dan fasilitas umum untuk kegiatan atau acara gerakan boikot, Wafa melaporkan, Sabtu (22/1).

Komunitas Palestina di Jerman memainkan peran utama dalam mengusahakan keputusan tersebut dengan mengaktifkan kampanye di tingkat negara-negara Jerman.

Dalam keputusan yang dikeluarkan pada Kamis (21/1), Pengadilan Administrasi Federal Jerman menyatakan, membatasi ruang lingkup penggunaan fasilitas umum kota adalah ilegal karena melanggar hak dasar atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Pada 13 Desember 2017, Dewan Kota Munich mengeluarkan keputusan yang melarang penggunaan fasilitas kota atau fasilitas umum apa pun di kota untuk acara yang membahas, mendukung, melacak atau mempromosikan konten, tema dan tujuan gerakan BDS.

Menurut pengadilan, Konatitusi Jerman menjamin hak setiap orang untuk mengekspresikan dan mempublikasikan pendapatnya secara bebas. Pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang terkandung dalam keputusan Dewan Kota tidak dibenarkan secara konstitusional.

Keputusan Pengadilan Administratif Federal (Tertinggi) Jerman datang hampir tiga tahun setelah parlemen Jerman menyetujui pada 17 Mei 2019 keputusan tidak mengikat yang menganggap boikot gerakan Israel “anti-Semit” dan menuntut agar sanksi dijatuhkan pada siapa saja yang berurusan dengan atau mendukungnya. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)