Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Israel Tolak Permintaan Pembebasan Dini Tahanan Palestina Pengidap Kanker

Rudi Hendrik - Kamis, 6 Oktober 2022 - 21:25 WIB

Kamis, 6 Oktober 2022 - 21:25 WIB

14 Views

Nasser Abu Hamid (49) tahanan Palestina penderita kanker. (Wafa)

Ramallah, MINA – Pengadilan Israel menolak permintaan untuk pembebasan dini tahanan yang terkena kanker, Kamis (6/10), menurut Komisi Urusan Tahanan.

Juru Bicara Komisi, Hassan Abed-Rabbu, mengatakan, komite khusus yang bersidang di Ramleh untuk memeriksa kasus Nasser Abu Hamid yang berusia 49 tahun menolak banding yang diajukan oleh pengacaranya untuk pembebasannya, meskipun kesehatannya memburuk, WAFA melaporkan.

Pengacara yang mewakili Abu Hamid mengajukan banding ke pengadilan untuk pembebasan segera berdasarkan laporan medis akhir yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Assaf Harofeh, yang merekomendasikan pembebasan segera.

Abu Hmeid dari kamp pengungsi Amari di Ramallah, mengalami koma awal tahun ini setelah menderita radang paru-paru parah akibat kontaminasi bakteri.

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

Bulan lalu, Komisi Tahanan dan Mantan Tahanan PLO mengatakan, tumor yang baru-baru ini terdeteksi di kepala Abu Hmeid adalah akibat dari kegagalan Layanan Tahanan Israel untuk menangani kondisi kesehatannya pada tahap awal. Dia seharusnya menjalani CT scan kepala dan perut serta biopsi lagi karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

Keluarga Abu Hamid sebelumnya telah mengimbau semua pihak yang berkepentingan untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk menyelamatkan nyawa putra mereka.

Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Palestina juga telah mendesak semua lembaga hak asasi manusia dan internasional untuk segera campur tangan dan menekan Israel untuk membebaskan Abu Hamid, yang sedang berjuang melawan kanker.

Abu Hmeid adalah satu dari lima bersaudara yang menjalani hukuman seumur hidup di penjara Israel karena aktivismenya dalam perlawanan terhadap pendudukan Israel di Tanah Air mereka.

Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah

Dia telah dipenjara sejak 2002 dan menjalani tujuh hukuman seumur hidup dengan tambahan 50 tahun di balik jeruji besi. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza

Rekomendasi untuk Anda