Pengadilan Israel Tunda Hingga 18 Mei 2022 Putusan Pengusiran Keluarga Al-Salaymeh

, MINA – Pendudukan Israel menunda keputusan atas kasus keluarga Al-Salaymeh, yang diancam akan diusir dari lingkungan di kota Yerusalem yang diduduki, hingga 18 Mei 2022.

Sidang pengadilan pada Senin (15/11) tersebut dihadiri oleh keluarga Al-Salaymeh dan orang-orang dari lingkungan Sheikh Jarrah, serta sekelompok pengacara, terutama Sami Arshid dan Hosni Abu Hussein.

Sebelumnya keluarga Al-Salaymeh meminta para aktivis, warga Yerusalem dan semua pihak terkait untuk ikut datang dan mendukungnya selama sidang pengadilan.

Pengadilan memutuskan memberi kesempatan kedua pihak waktu 60 hari untuk menunjukkan data dan bukti kepada masing-masing pihak, dan menunda kasus tersebut.

Al-Maqdisi Hashem Al-Salaymeh, pemilik rumah, mengatakan dalam sebuah wawancara dengan media Safa, hari Senin ini sidang pertama mengenai evakuasi rumah tinggalnya dengan dalih bahwa Al-Salaymeh adalah penduduk ilegal yang tinggal di Sheikh Jarrah secara paksa.

Dia menjelaskan, pengadilan mendengar klaim pengacara Asosiasi Chamoun Nahalat, dan pada gilirannya, pengacara Sami Irsheed, membantah semua tuduhan mereka.

Al-Salaymeh mengungkapkan, rumahnya tidak pernah diajukan perijinan pada Israel sejak tahun 1956, dan asosiasi Israel tersebut mengajukan keputusan pengusiran melalui pengadilan ke banyak pemilik rumah di wilayah Yerusalem tersebut.

Al-Salaymeh menyatakan, ia adalah salah satu warga di lingkungan yang terancam penggusuran dari rumahnya, dari total 28 unit rumah di tempat itu.

Dikatakan, para mempermasalahkan penduduk Paleatina atas kepemilikan tanah dan rumahnya, mereka mengklaim telah membeli tanah itu sejak tahun 1875.

Dia menjelaskan, itu adalah tuduhan palsu dan dipalsukan tanpa bukti dari asosiasi “Nahalat Shimon” Israel.

Al-Salaymeh mengingatkan semua penduduk Palestina di Yerusalem terancam, karena nantinya tidak terbatas pada kasus Sheikh Jarrah saja.

“Ada lebih dari satu kasus yang mirip dengan lingkungan Sheikh Jarrah, meskipun penyebab dan klaimnya berbeda, dan semuanya bertujuan untuk menggusur penduduk dari Yerusalem,” terangnya.

Ia menjelaskan, warga Syekh Jarrah tidak hanya menghadapi gugatan di pengadilan saja, tetapi juga dari para pemukim yang melakukan ritual Talmud di gua keluarga Hijazi, yang mereka sebut Gua Al-Siddiq Shamoun, meskipun nama orang mati tertulis di makam adalah “Obeid bin Salama Al-Saadi.”

Al-Salaymeh menunjuk pada serangan sengit para pemukim terhadap penduduk Palestina dengan melemparkan batu dan kaca ke penduduk lingkungan, dan pendudukan Israel juga menyemprotkan air limbah ke rumah penduduk Palestina padahal tidaka ada konfrontasi di lingkungan itu.

Al-Salaymeh memperingatkan, bahwa lembaga, pemerintah, dan polisi pendudukan dan pemukim akan terus menyerang penduduk Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah.

Al-Salaymeh memuji peran awak media atas bantuan serta dukungannya, yang membantu penduduk Palestina dalam menghadapi krisis mereka.

Dia menyatakan keinginannya untuk terus mendukung warga terhormat di lingkungan itu dan tidak meninggalkan mereka.

Sementara itu, putrinya, Alaa Al-Salaymeh, mengatakan: “Kami akan tetap di rumah kami seperti pohon zaitun dan pohon ara yang berakar di tanah kami.”

Dia menambahkan, akan berdiri teguh di rumahnya terlepas dari keputusan pendudukan, di samping semua penghuni lingkungan.

Patut dicatat bahwa Al-Maqdisi Hashem Al-Salaymeh tinggal di rumahnya di lingkungan itu bersama istri dan 7 anaknya, yang tertua berusia (29 tahun) dan yang termuda (17 tahun). (T/B04/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.