Pengadilan Mesir Hukum Mati 10 Orang Atas Tuduhan Terorisme

Kairo, MINA – Pengadilan menjatuhkan kepada 10 orang, dan lebih dari 50 orang lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (28/6).

Dikutip dari Alaraby, mereka dinyatakan bersalah karena mendukung atau melakukan serangan terhadap pasukan keamanan, dan menyabotase infrastruktur negara.

Penuntut mengaitkan serangan, yang terjadi di Kairo antara 2013 dan 2015, dengan Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilarang .

Pemerintah Mesir menganggap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris.

Kelompok hak asasi Amnesty International mengatakan, persidangan massal yang melibatkan lebih dari 200 terdakwa ini sangat tidak adil. Lembaga itu menyerukan agar hukuman dibatalkan.

Mesir melakukan salah satu tindakan keras terbesar dalam sejarah modernnya terhadap Ikhwanul Muslimin setelah penggulingan Presiden Mohamed Mursi oleh tentara pada 2013. Mursi merupakan presiden pertama yang dipilih secara demokratis di negara itu.

Pengadilan telah merujuk para terdakwa ke otoritas agama tertinggi Mesir, Mufti Agung, untuk meminta persetujuan atas hukuman mati pada Januari. (T/R6/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.