Pengadilan Mesir Hukum Mati 10 Orang Atas Tuduhan Teror

Foto: Anadolu

Kairo, MINA – Pengadilan pada Sabtu (10/3), menjatuhkan hukuman mati 10 orang karena dituduh melakukan aksi terorisme, menurut sumber pengadilan setempat.

Pengadilan Pidana Giza juga memenjarakan lima orang karena tuduhan serupa. Seperti dilaporkan Anadolu Agency dikutip MINA.

Jaksa menuduh terdakwa membentuk sebuah kelompok karena merencanakan serangan terhadap institusi negara. Putusan Sabtu masih dikenakan banding.

Mesir digoncang oleh tindakan kekerasan setelah militer menggulingkan Muhamad Mursi, presiden terpilih pertama yang terpilih secara demokrasi, dalam kudeta 2013.

Sejak militer menggulingkan Presiden Muhamad Mursi pada awal Juli 2013 sebagai hasil dari rangkaian unjuk rasa besar. Unjuk rasa ini buntut menentang pemerintahannya selama 12 bulan dan Ikhwanul Muslimin sekarang dinyatakan sebagai kelompok terlarang.

Serangan diduga telah menewaskan ratusan polisi dan tentara di provinsi bergolak Sinai Utara sebelum meluas secara bertahap ke provinsi-provinsi lainnya, serta mulai menargetkan puluhan minoritas Koptik dengan melancarkan pengeboman gereja. (T/R03/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.