Naypyidaw, MINA – Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer menghukum pemimpin terguling Aung San Suu Kyi enam tahun penjara pada Senin (15/8).
San Suu Kyi dinyatakan bersalah dalam empat kasus korupsi, kata sumber yang mengetahui proses tersebut, seperti dikutip CNA.
Peraih Nobel berusia 77 tahun dan tokoh oposisi Myanmar terhadap pemerintahan militer itu, telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu, dengan ancaman hukuman penjara maksimum gabungan hampir 190 tahun.
Aung San Suu Kyi menyebut tuduhan itu tidak masuk akal, dan menyangkal semua tuduhan terhadapnya.
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Dia dinyatakan bersalah pada Senin (15/8), karena menyalahgunakan dana dari Yayasan Daw Khin Kyi (Sebuah organisasi yang dia dirikan untuk mempromosikan kesehatan dan pendidikan) guna membangun rumah, dan menyewakan tanah milik pemerintah dengan harga diskon, kata sumber itu.
Aung San Suu Kyi, yang ditahan di sel isolasi di sebuah penjara di ibukota Naypyidaw, telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam kasus lain. (T/R6/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis