Pengadilan Tinggi Kenya Batalkan Larangan Jilbab di Sekolah

, 7 Dzulhijjah 1437/9 September 2016 (MINA) – Pengadilan Tinggi Kenya membatalkan larangan siswa mengenakan jilbab dan memutuskan untuk menggunakan pakaian atau seragam yang sesuai.

“Menteri Pendidikan Kenya harus mempermudah dan membuat peraturan yang tepat sebagai perlindungan untuk hak kebebasan beragama dan keyakinan serta kebebasan dari diskriminasi yang sesuai pada Pasal 27 bahwa konstitusi untuk semua siswa dalam pendidikan di Kenya,” kata hakim dalam putusannya di pengadilan.

Pengadilan dipimpin langsung oleh Hakim Phillip Waki dari Pengadilan Tinggi Kenya. Hakim menolak pendapat yang mengatakan bahwa jilbab tidak diperbolehkan bagi siswa karena hal tersebut bukan bagian dari seragam sekolah resmi, Anadolu Agency melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Majelis hakim juga menghimbau kepada sekolah-sekolah untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap siswa yang mengenakan jilbab dan menerima kenyataan bahwa Kenya adalah negara yang memiliki agama beragam.

sebelumnya diberlakukan oleh Hakim Harun Makau dari Pengadilan Tinggi Kenya pada Maret 2015.

Keputusan terbaru sebagai penangguhan hukuman bagi siswa Muslim di Kenya yang dipaksa menanggalkan jilbabnya setelah UU disahkan, terutama bagi siswa yang belajar di sekolah-sekolah Kristen.

Kepala Kadi Muslim Kenya Hammad Mohammed Kassim sebelumnya telah menegaskan di depan pengadilan bahwa mengenakan jilbab adalah kewajiban bagi perempuan Muslim. (T/een/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)